Â
Hal itu disampaikan Kepala Bidang Perdagangan Disperindag Pekanbaru, Mas Irba H Sulaiman kepada bertuahpos.com. Sesuai Undang-Undang nomor 47 Tahun 2014 tentang Perdagangan pasal 106, terdapat ancaman pidana maksimal 4 tahun penjara dan denda maksimal Rp 10 miliar bagi pelaku usaha yang menyalahi penggunaan zat zat berbahaya.
Â
“Jadi sudah jelas, bagi pelaku usaha pangan yang memakai zat berbahaya seperti formalin atau borax dijatuhi pidana, tidak ada teguran karena mengancam masyarakat yang mengkonsumsinya,” kata Irba. Â
Dari data Disperindag Pekanbaru ada 372 pelaku usaha industri pangan yang legal. Sedangkan untuk sandang terdapat 278, dan aneka kerajinan 103 pelaku usaha.
Irba jelaskan untuk usaha yang miliki investasi di atas 200 juta wajib punya Izin Usaha Industri (IUI), sedangkan di bawah itu harus punya Tanda Daftar Industri (TDI). “Tapi kita terus melakukan penyelidikan, karena masih ada indikasi pabrik atau pelaku usaha yang tak punya izin. Bagi pelaku usaha yang memakai zat formalin atau borax kita langsung limpahkan ke pidana, karena itu sudah membahayakan,” katanya. (riki)