BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Pemprov Riau mengklaim status Pelaksana Tugas (Plt) yang kini menjabat pada posisi lima jabatan vital kosong, diyakini tidak akan mengganggu proses realisasi APBD Riau.
Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKP2D) Provinsi Riau, Asrizal menegaskan, terutama dalam pelaksanaan APBD perubahan. Sebab Plt bisa melaksanakan tugas dan fungsi dalam menjalankan realisasi anggaran.
“Kami pastikan tidak ada hambatan signifikan terhadap pelaksanaan anggaran dengan status itu. Apalagi untuk lima jabatan yang kosong,” katanya, Selasa (15/11/2016).
Dia menjamin, APBD perubahan tetap bisa dijalankan seperti biasa meski pada lima jabatan vital Pemprov Riau itu masih dipegang oleh Plt.
Sementara untuk tugas dan wewenang, terkait keputusan yang perlu dengan persetujuan Gubernur Riau Arsyadjuliandi Rachman, maka hanya perlu dikonsultasikan ke Gubernur Riau.
“Tidak ada halangan bagi Plt untuk melaksanakan tugas pokok yang kini dipegang oleh Plt. Yang jelas sekarang jalan saja dulu, sambil kita menunggu tim assesmen menyelesaikan tugasnya,” tambahnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, setelah dilakukan mutasi oleh Pemprov Riau, jumlah Satker yang kosong di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau bertambah, dan kini dijabat oleh Plt. Diantaranya posisi Kepala Dinas Bina Marga, Kepala Dinas Perikanan dan Kelauatan, Kepala Biro Umum Provinsi Riau, Kepala Dinas Pendapatan Daerah dan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Provinsi Riau.
Penulis: Melba