BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru mengakui pemasangan alat perekam pajak atau yang dikenal Tapping Box di obyek pajak sempat terhenti
Hal tersebut diungkapkan oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru Zulhelmi Arifin, Senin 6 Mei 2019.
Zulhemi menjelaskan, terhentinya pemassangan karena adanya kendala pembayaran yang dilakukan oleh Bank Riau Kepri (BRK) kepada perusahaan penyedia alat tapping box.
“261 (alat tapping box) sudah fungsional. Hanya saja masalah pembayaranya dihibahkan ke BRK, artinya BRK yang bayarkan bukan APBD. Ada masalah internal mereka (BRK) kemarin, masalah pembayaran,” jelasnya.
Selain terhentinya pemasangan, pria yang akrab disapa Ami ini turut mengatakan alat yang sudah terpasang juga tidak berfungsi.
“Barang itu sudah dipasang cuma karena belum dibayar dimatikan (perusahaan penyedia). Itu kan dari BRK sebagai mitra kita. Cuma ada proses mereka harus buatkan lelang proses administrasi dalam pembayaran jasa itu,” pungkasnya.
Seperti yang diketahui, sebelum dipasang, penerapan tapping box di beberapa obyek pajak Kota Pekanbaru sempat menuai pro dan kontra. Beberapa obyek pajak, terutama hotel bahkan sempat menolak pemasangan alat tersebut karena merasa dicurigai oleh Pemko Pekanbaru.
Meski begitu, pemasangan alat tapping box di obyek pajak tetap dilakukan Pemko Pekanbaru karena sudah memiliki payung hukum yang sah. Seperti Peraturan Daerah dan Peraturan Walikota. (bpc9)