BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Kependudukan (Disnakertransduk), Provinsi Riau mencatat tidak kurang dari Rp3 miliar dari hasil pajak retrebusi penghasilan tenaga kerja asing atau TKA, selama tahun 2016, berhasil dikumpulkan.
Kepala Disnakertransduk Provinsi Riau, Rasidin Siregar mengatakan jumlah tersebut berhasil terkumpul dari pungutan sebesar USD100 per orang, per bulannya. “Pihak kementerian terkait memberi keluasan ke daerah untuk melakukan pungutan pajak retrebusi penghasilan TKA, dengan besaran yang sama, dan harus dipayungi oleh peraturan daerah,” katanya kepada bertuahpos.com, Jumat (06/01/2016).
Dia menambahkan peraturan daerah tentang pungutan retrebusi pajak penghasilan TKA itu sudah diberlakukan oleh Riau sejak dua tahun terakhir, namun efektif pelaksanaannya baru tahun 2016 lalu, dengan total pungutan sebanyak Rp3 miliar tersebut.
Meski demikian, pajak penghasilan TKA sebesar Rp3 miliar ini ternyata belum dari total keseluruhan TKA yang ada di Riau. Karena, menurut Rasidin Siregar, apabila TKA hanya bekerja di satu kabupaten/kota, maka ranah pungutan retrebusi pajak tersebut adalah wewenang kabupaten/kota. “Tapi kalau mereka bekerja di beberapa kabupaten/kota, itu tugas kita untuk pungut retrebusi pajak penghasilannya,” tambahnya.
Untuk izin pertama, semuanya menjadi kewenangan pemerintah pusat. Setelah dilakukan perpanjangan izin TKA, barulah masuk dalam ranah daerah. Namun demikian tetap ada pemilihan, yang menjadi domainnya provinsi hanya TKA yang bekerja lebih dari satu kabupaten/kota.
Dia melihat untuk di Provinsi Riau, gempuran TKA masih di dalam masat ambang kewajaran. Rasidin Siregar mengklaim jumlah TKA yang berjumlah di bawah 2.000 orang ini masuk dalam kategori terkendali. “Ini masih dalam tahap normal. Tidak ada pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan TKA, yang kami temukan di lapangan,” tambahnya.
Penulis: Melba Ferry Fadly