BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Ombudsman Perwakilan Riau menyarankan agar Gubernur Riau, Arsyadjuliandi Rachman membuat surat pernyataan terbuka kepada BKN terhadap keberadaannya untuk tandatangi Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM).
Kepala Ombudsman Perwakilan Riau, Ahmad Fitri mengusulkan itu, mengingat hanya ini salah satu solusi. Setidaknya dengan keterangan resmi itu, menjadi bahan pertimbangan pihak BKN untuk dilayangkan kepada pengambil kebijakan yang lebih tinggi
“Untuk sementara kami mengusulkan seperti itu solusinya. Walau bagaimanapun pihak Pemprov Riau harus mengambil tindakan. Siapa tahu dengan pernyataan resmi seperti ini ada celah untuk menyelesaikan masalah ini,” katanya, kepada bertuahpos.com, Senin (30/01/2017).
Dari data yang berhasil dihimpun Ombudsman, Gubernur Riau, Arsyadjuliandi Rachman belum pernah menyatakan penolakannya untuk tandatangi SPTJM secara terbuka. Sikap enggan itu hanya sebatas komunikasi inten dengan instansi terkait.
Dua lembaga ini sama-sama berkeras. Dan sama-sama mengatasnamakan aturan hukum. BKN tidak akan merevisi RPJMD Karena itu sudah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Sementara Andi Rachman, tidak akan menandatangani SPTJM itu, jika tidak dilakukan revisi.
“Pak Gub, ingin bunya sanksi pidana dan perdata yang harus ditanggung gubernur, bagian itu yang direvisi. Terkait dengan kondisi ini tentu saja masih ada harapan pelapor, kalau Gubernur membuat pernyataan terbuka ke BKN, bahwa keinginan mereka untuk jadi PNS belum bisa dipenuhi. Kami hanya jembatani,” tambahnya.
Penulis: Melba Ferry Fadly