BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU– Kehadiran bisnis hotel di Ibu Kota Provinsi Riau, Kota Pekanbaru tumbuh pesat. Namun disayangkan pelaku usaha mengabaikan pengurusan izin Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).
Seperti yang dituturkan Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH) Pekanbaru, Zulfikri kepada bertuahpos.com. “Memang beberapa hotel di Pekanbaru yang tidak memiliki Amdal,” ujarnya Selasa (24/03/2015).
Disampaikan Zulfikri tidak hanya hotel, pihaknya juga mendapati perkantoran tidak memiliki Amdal. “Kita sudah surati, semuanya ada 20 kegiatan, ada hotel, perkantoran, bank-bank,” katanya.
Dari ke 20 pelaku usaha tersebut, hanya beberapa saja yang patuh. “Delapan yang sudah urus, itu yang kita berikan surat pertama,” katanya.
Dalam surat itu, pihaknya memberi tenggat waktu kepada pelaku usaha melengkapi syarat Amdal tersebut. Bila tidak dipenuhi maka akan terancam pidana. “Kita beri waktu enam bulan urus izin Amdal, sesuai arahan Menteri Lingkungan Hidup selama 2015 semua harus punya. Kalau tidak sesuai aturan didenda Rp 6 milyar dan penjara Tiga tahun,” sebutnya.
Seperti yang diketahui Menteri Lingkungan Hidup kembali mengeluarkan surat edaran nomor 141 tertanggal 27 Desember 2013 lalu. Surat Edaran mengacu kepada UU 32/2009 tersebut menyatakan, wajib setiap pelaku usaha investasi memiliki dokumen lingkungan hidup berupa Amdal maupun UKL/UPL. (Riki)