BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Persoalan kenaikan retribusi parkir di Pekanbaru masih menuai polemik. Kali ini, DPRD Pekanbaru kedatangan para aksi masa dari mahasiswa fakultas hukum UIR yang menolak atas kenaikan tersebut.
Menurut Korlip aksi Dwi Agus Putra mengatakan bahwa kedatangan mahasiswa tersebut ke DPRD Pekanbaru untuk meminta kejelasan terkait perda tersebut.
“Atas nama suara masyarakat, kami datang ke DPRD ini untuk mempertanyakan perda tersebut. Kenapa bisa disahkannya perda itu,” katanya, Jumat (6/11/2015).
Selain itu, pihaknya juga menginginkan apa yang menjadi permasalahan yang ada saat ini bisa di tuntaskan. “Karena hal ini membingungkan masyarakat,” katanya lagi.
Sementara itu, Ketua Pansus Retribusi Parkir Ida Yulita Susanti mengatakan diskusi yang dilakukan tersebut diapresiasi olehnya. “Kami memberikan apresiasi terhadap para mahasiswa, kedatangan mereka untuk diajak berdiskusi ini lebih bagus,” ujarnya.
Dari awalnya mereka tidak tahu mengenai perda tersebut, dengan adanya diskusi ini para mahasiswa tersebut dapat mengetahui pengesahan perda tersebut.
“Kita sudah jelaskan landasan yuridis, sosiologis dan filosofis dan merekapun cepat menangkap hal tersebut,” tutupnya.
Sebagaimana diketahui, pada 2 November lalu, DPRD Pekanbaru telah mengesahkan perda retribusi parkir di Kota Pekanbaru. Pada saat itu, DPRD juga menetapkan zona-zona yang akan dikenakan tarif yang naik sampai 400 persen tersebut.
Zona tersebut adalah zona I tarif parkir roda empat dipungut Rp 8 ribu dan roda dua Rp 4 ribu. Zona II, roda empat dipungut Rp 5 ribu dan roda dua Rp 3 ribu. Zona III, roda empat dipungut Rp 2 ribu roda dua Rp 1.000 dan roda 6 Rp 10 ribu. Zona IV roda empat dipungut Rp 2 ribu dan roda dua Rp Rp 1.000. (iqbal)