BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Sarif Kasyim (SUSKA) Riau, mengeluarkan peraturan baru terkhusus untuk mahasiswa yang baru masuk di tahun ajaran 2019/2020.
Peraturan tersebut dimana mahasiswa baru UIN Suska Riau diharuskan menandatangani surat pernyataan terkait Uang Kuliah Tunggal atau UKT.
Dari data yang dihimpun bertuahpos.com, setidaknya ada 5 isi dari Surat Pernyataan UKT.
Pertama, Informasi yang saya berikan pada saat pengisian borang Uang Kuliah Tunggal (UKT) online ada sesuai dengan keadaan saya yang sebenarnya.
Kedua, Berkas-berkas yang saya serahkan kepada Panitia Verifikasi UIN Sultan Syarif Kasim Riau adalah adalah sesuai dengan keadaan saya yang sebenarnya tanpa adanya rekayasa atau pemalsuan data.
Ketiga, Apabila dikemudian hari Panitia Verifikasi UIN Sultan Syarif Kasim Riau melakukan survei ke rumah Mahasiswa dan/atau laporan dari mahasiswa lainnya, dan saya terbukti memberikan informasi/berkas-berkas yang tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya/pasu/direkayasa maka saya bersedia diberikan sanksi dikeluarkan sebagai mahasiswa UIN Sultan Syarif Kasim Riau (drop out).
Baca :Â Mahasiswa Baru Diharuskan Tanda Tangan Surat Pernyataan UKT, Ini Alasan Rektor UIN Suska Riau
Keempat, Menerima keputusan penetapan Kelompok UKT yang akan dibayar setiap semester, tidak akan meminta perubahan/revisi/reposisi kelompok UKT dari semester I sampai saya menyelesaikan studi, dan juga tidak mengajukan tuntutan secara hukum kepada pimpinan UIN Sultan Syarif Kasim Riau terkait dengan penetapan kelompok UKT yang saya terima.
Kelima, Menerima keputusan Panitia Penetapan Kelompok UKT UIN Sultan Syarif Kasim Riau bahwa saya ditetapkan pada kelompok UKT . . . dengan besaran Rp. . . Dimana biaya UKT tersebut akan saya bayar setiap semester.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, Rektor UIN Suska Riau Ahmad Mujahidin, menuturkan Surat Pernyataan tersebut dibuat karena banyaknya catatan-catatan permasalahan UKT mahasiswa yang sebelumnya sudah berkuliah di UIN Suska Riau.
“Sekedar catatan, saya sudah mencatat masalah UKT ini. Demo UKT ada sebanyak 12 kali dari tahun 2018 sampai dengan 2019,” jelasnya beberapa waktu lalu. (bpc9)
Â