BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Pemerintah Provinsi Riau kembali menegaskan bahwa laporan hasil pertanggungjawaban PT Riau Investmen Coorporation (RIC) akan dilakukan pengkajian ulang.
Plt Gubri Arsyadjuliandi Rachman mengatakan bahwa proses pengkajian ulang soal LPJ RIC akan ditangangi langsung oleh Biro Ekonomi Pemprov Riau.
“Kita lihat hasil kajiannya dulu lah. Apa hasilnya baru nanti kami sampaikan,” katanya usai menghadiri rapat paripurna di DPRD Riau, Senin (15/06/2015)
Dia menyebutkan setelah ada laporan dari hasil kajian itu barulah Pemerintah Riau bisa memituskan, apakah LPJ perusahaan plat merah ini diperbaiki atau tidak.
Sebelumnya, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Riau, telah menuntaskan audit terhadap salah satu Badan Usaha Milik Daerah Riau, yakni PT Riau Investment Corporation.
Hasilnya, perusahaan plat merah itu diminta memperbaiki tata kelola keuangan dan manajemennya karena menyalahi aturan.
Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Riau, Panijo, menjelaskan, sesuai hasil audit yang dilakukan pihaknya terhadap BUMD PT Riau Investment Corporaton (RIC), perlu dilakukan perbaikan tata kelola dan aturan main yang berlaku dalam BUMD tersebut. Di antaranya terkait kewajiban direksi dan komisaris dalam menjalankan perusahaan.
“Harus dilakukan pemetaan tata kelolanya, jangan sampai nanti posisi komisaris tidak jelas karena aturan mainnya belum ada, ini yang perlu diperbaiki dulu. Kewajiban komisaris seperti apa, begitu juga direksi,” ungkap Panijo. (melba)