BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Jasa Raharja Cabang Riau melakukan langkah proaktif kepada empat orang yang meninggal pada tabrakan maut beruntun di Jalan Lintas Pekanbaru-Duri KM 59, Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak.
Sebagaimana diketahui, awal mula terjadinya tabrakan maut tersebut terjadi pada hari Rabu (7/12/2016) pukul 16.20 WIB dikarenakan adanya kecelakaan antara sebuah mobil travel dengan sebuah truk fuso.
Kemudian, dibelakang truk tersebut ada sebuah mobil pikap silver yang berhenti mendadak. Tapi dibelakang mobil itu ada yang tidak sempat ngerem, akhirnya mobil itu tertabrak.
“Dari laka lantas tersebut, mengakibatkan empat orang korban meninggal dunia, 3 orang mengalami luka berat dan satu orang mengalami luka ringan.†Menurut keterangan Kepala Jasa Raharja cabang Riau Nanok Boedi Tjahjono melalui Kasubag Humas Jasa Raharja Riau, Okto Arif Primanto kepada bertuahpos.com.
Supir travel dan truk sendiri lanjut Okto, meninggal di tempat kejadian. Pada kejadian tersebut, setidaknya ada empat orang yang meninggal pada insiden tabrakan beruntun tersebut.
Dijelaskan Okto, untuk korban meninggal, masing-masing ahliwaris berhak mendapatkan santunan sebesar Rp 25 juta. Diantaranya adalah Edi Juli Hartadi yang merupakan supir truk naas tersebut, pemberian santunan kepada ahli waris dilimpahkan ke cabang Sumatera Selatan (Sumsel).
Selanjutnya, untuk korban atas nama Yurni hari ini (8/12/2016) santunan telah dibayarkan kepada ahli warisnya adalah sang suami Amrijal yang tinggal di Jalan Pertanian RT 3 RW 9 kelurahan Duri Barat, kecamatan Mandau.
“Petugas kita Heri Rahmat selaku PJ. Kantor Pelayanan Jasa Raharja Duri, pada saat malamnya langsung mendatangi rumah korban untuk melakukan pendataan. Setelah didata, hari ini santunan sudah bisa dilakukan,” jelas Okto.
Kemudian untuk Agus Waluyo dilimpahkan ke ahli waris bersangkutan yang tinggal Sumatera Utara (Sumut). Terakhir, Safar yang supir travel menjadi korban meninggal kecelakaan tersebut, juga akan diberikan santunan kepada ahli waris yang ada di Sumatera Barat (Sumbar).
“Untuk keluarga korban yang berada di luar Riau kita saling berkordinasi dengan kantor cabang Jasa Raharja yang ada di Sumbar, Sumsel dan Sumut serta berkasnya kita limpahkan kesana,” lanjut Okto.
Pemberian santunan masing-masing sebesar Rp 25 juta kepada ahli waris korban yang meninggal, sudah sesuai dengan peraturan Kementerian Keuangan nomor 36 dan 37 tahun 2008.
Selanjutnya untuk korban luka-luka, Jasa Raharja telah menerbitkan surat jaminan pengobatan kepada tiga orang yang mengalami luka-luka. Diantaranya Suheri di Rumah Sakit RSUD Arifin Achmad, Mardi di Rumah Sakit Syafira dan Afrizal di Rumah Sakit Awal Bros Sudirman.
“Suheri mengalami luka patah di kedua kaki dan di kepala. Kemudian untuk Afrizal, korban sendiri mengalami luka-luka di bagian kepala, pergelangan tangan patah sebelah kanan. Sedangkan Mardi masih dirawat intensif oleh pihak RS Syafira,” jelas Okto.
Ketiga korban tersebut diberikan penggantian biaya pengobatan masing-masing maksimal sebesar Rp 10 juta. Pemberian jaminan untuk pengobatan korban luka-luka di rumah sakit ini, sesuai dengan UU 33 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungungan Wajib Kecelakaan Penumpang dan UU 34 tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu lintas Jalan.
“Ini juga merupakan bentuk kecepatan Jasa Raharja untuk memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat. Ini juga sesuai dengan instruksi pimpinan kalau satu hari kerja pembayaran jaminan atau santunan bisa dilakukan,” tuturnya.
Penyampaian surat jaminan santunan kepada tiga korban luka-luka akibat kecelakaan di tiga rumah sakit, lanjut Okto, dilakukan Sonny S. Coljubi selaku Kasubag Pelayanan Santunan Jasa Raharja didampingi Fardiman Suria Amijaya selaku Mobile Service Jasa Raharja.
Penulis: Muhammad Iqbal AN