Tenaga honorer pemerintah – (Foto: Ilustrasi, net)
BERTUAHPOS.COM – Kepala Badan Kepegawaian Daerah atau BKD Provinsi Riau, Ikhwan Ridwan mengatakan mekanisme pemangkasan tenaga honorer berada di masing-masing Organisasi Perangkat Daerah atau OPD.
“(Untuk pemangkasan tenaga honorer tahun ini) belum, belum, itukan adanya di OPD masing-masing karena gaji mereka (tenaga honorer) berdasarkan kegiatan di masing-masing OPD,” katanya kepada bertuahpos.com, Kamis, 23 Januari 2020.
Dia menambahkan, pihaknya untuk sementara ini juga masih menunggu pelaksanaan kebijakan ini secara jelas dari pemerintah pusat. Termasuk akan melakukan inventarisasi kembali terhadap total keseluruhan jumlah tenaga honorer di lingkungan Pemprov Riau.
“Kami akan menginventarisir ulang berapa jumlah keseluruhan tenaga honorer di Pemprov Riau. Apalagi sekarang kan ada OPD baru. Jadi harus benar-benar dilihat kembali,” sambungnya.
Sebelumnya, diperkirakan ada belasan ribu tenaga honorer di Pemprov Riau dalam bayang-bayang pemecatan. Dampak dari Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014, menjadi ancaman serius bagi tenaga honorer yang sudah bertahun-tahun mengabdikan diri di Pemprov Riau.
DPR RI dan Kemen PAN-BR sudah sepakat bahwa tenaga honorer di lingkungan pemerintah akan di rumahkan saja. Tenaga honorer tidak diakomodir dalam undang-undang itu. Hanya ada 2 status kepegawaian secara nasional menurut ketentuan berlaku, yakni Pegawai Negeri Sipil atau PNS dan Pejabat Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK. (bpc3)