BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LKH) RI Siti Nurbaya Bakar diminta untuk segera mengeluarkan surat perintah kepada setiap kabupaten/kota agar Peraturan Pemerintah (PP) 71 tentang pengelolaan lahan gambut itu bisa segera dijalankan.
“Tak ada waktu lagi. Kalau terus dibiarkan seperti ini susah nanti,” ujar Pengamat Lingkungan, Elviriadi, kamis (022/04/2015).
Dia menilai cara ini akan lebih efektif diterapkan daripada menunggu banyak masukan dari sejumlah elemen lain, dikhawatirkan akan mengganggu kebijakan yang telah dibuat.
Dosen Fakultas Pertanian dan Peternakan UIN Suska Riau ini, meminta agar pemerintah jangan memperdulikan sejumlah bisikan-bisikan negatif dari perusahaan. Menurut Elvi, hal itu tidak lepas dari kepentingan perusahaan dalam menjalankan bisnisnya.
Elvi menilai kalau lebih cepat diterkan PP gambut tersebut maka upaaya penyelamatan ekologi yang tersisa akan lebih cepat diakomodir pemerintah. Dia khawatir jika persoalan ini hanya habis di meja perdebatan. Sejumlah perusahaan korporat yang menghabiskan banyak lahan gambut di Riau akan terus beroperasi.
“Pak Jokowi kan juga sudah bilang waktu dia tatang ke Suangi Tohor beberapa waktu lalu. Komitmen pak presiden kan akan mengevaluasi perusahaan yang terbukti merusak lingkungan. Supayan selamat ekosistem, peraturan ini harus cepat dilaksanakan,” sambungnya. (melba)