BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU- Wakil Walikota Pekanbaru, Ayat Cahyadi mengaku senang dengan adanya aturan kementerian perhubungan soal larangan merokok di angkutan umum. Apalagi Pekanbaru oleh Kementerian Kesehatan ditetapkan sebagai pilot project daerah tanpa rokok bersama empat daerah lainnya.
“Saya setuju, karena saya gak merokok,” ujar Ayat seraya tersenyum saat ditemui usai rapat paripurna di Gedung DPRD Pekanbaru, Jumat (12/12/2014).
Namun aturan dari kementerian tersebut masih belum didapat pihaknya. Sehingga dirinya tidak tahu persis isi kebijakan dari pusat tersebut seperti apa. “Aturan itu belum kita terima dari Dishub (Kota Pekanbaru), tapi nanti kita akan lihat seperti apa,” sebutnya.
Seperti yang diketahui Menhub Ignasius Jonan mengeluarkan aturan yang melarang merokok di angkutan umum. Stiker larangan merokok wajib dipasang di angkutan umum. Yang melanggar akan diberi sanksi.
“Menteri Perhubungan memerintahkan semua operator moda transportasi untuk memasang stiker dengan tulisan ‘Dilarang Merokok’ pada setiap sarana angkutan yang dioperasikan tidak menyediakan tempat untuk merokok di dalam sarana angkutan awak sarana angkutan yang bertugas tidak merokok dalam kendaraan dan apabila diketemukan merokok di dalam kendaraan selama bertugas agar diberikan sanksi yang tegas dan awak sarana angkutan agar meningkatkan pengawasan kepada setiap penumpang dan yang melanggar agar diberikan sanksi yang tegas,” demikian seperti dikutip dari situs hubdat.dephub.go.id.
Jonan menuangkan aturan larangan merokok di dalam sarana angkutan umum itu dalam Surat Edaran Nomor: SE 29 Tahun 2014 tentang Larangan Merokok di Dalam Sarana Angkutan Umum. Aturan tersebut ditujukan kepada seluruh operator angkutan penumpang kendaraan bermotor umum, operator angkutan penumpang KA, operator angkutan penumpang angkutan laut, operator angkutan penumpang angkutan penyeberangan, dan operator angkutan penumpang angkutan udara.
“Larangan merokok di sarana angkutan umum tersebut sesuai dengan UU Nomor 36 Tahun 2012 tentang Kesehatan dan Peraturan Pemerintah No. 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan yang menyebutkan bahwa angkutan umum ditetapkan sebagai kawasan tanpa rokok,” tulis Kemenhub. (Riki)