BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Jikalahari dan Riau Corruption Trial (RCT) mendesak Panja Karhutla DPR RI kembali mendengar keterangan ahli-ahli yang merekomendasikan penerbitan SP3 15 Korporasi pembakar hutan dan lahan tahun 2015, selain ahli Nelson Sitohang.
Panja Karhutla telah mendengar keterangan ahli Nelson Sitohang dari Badan Lingkungan Hidup Propinsi Riau. Nelson mengakui dirinya bukan ahli yang kompeten berdasarkan Keputusan MA No 6 tahun 2013 yang berisi ahli harus memiliki disiplin ilmu khusus minimal S2, diakui masyarakat sebagai ahli, pernah menulis karya ilmiah dan aktif dalam seminar maupun lokakarya terkait lingkungan. Menurut Nelson, dirinyadiutus BLH propinsi Riau sebagai ahli sesuai surat permintaan penyidik Polda Riau.
“Artinya, keterangan ahli Nelson yang digunakan Polda Riau otomatis gugur, dan penyidikan perkara tersebut harus dilanjutkan hingga dilimpahkan ke penuntut umum alias P21,†kata Woro Supartinah, Koordinator Jikalahari. “Kami juga mendesak pada Nelson Sitohang untuk bikin surat resmi ke Polda Riau dan menganulir keterangannya yang digunakan Polda Riau untuk menerbitkan SP3.â€
Ahli lainnya yang merekomendasikan SP3, yaitu Juniasman Purba (Dinas Kehutanan Propinsi Riau), Ardi Yusuf, S.Hut, M.Agr, (Ahli Kebakaran Hutan dan Lahan), Dr Erdianto SH, (Hukum Pidana Universitas Riau) dan Prof DR Alvi Syahrin SH, M.S, (ahli hukum pidana lingkungan dari Universitas Sumatera Utara).
“Bisa jadi keterangan keempat ahli tersebut juga dipenggal-penggal kalimatnya untuk kepentingan tertentu oleh Polda Riau,†kata Woro Supartinah.
Sebab catatan RCT, Alvi Syahrin kerap menjadi ahli yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum untuk perkara pidana karhutla PT Jatim Jaya Perkasa, PT Langgam Inti Hybrindo dan PT Palm Lestari Makmur.Ahli Ardi Yusuf menjadi ahli yang juga dihadirkan jaksa perkara pidana karhutla PT Mekarsari Alam Lestari.
“Itu berarti mereka berdua ahli yang memberatkan terdakwa. Tapi mengapa tiba-tiba keahlian mereka jadi menguntungkan perusahaan pembakar hutan dan lahan? Ini menurut pantauan rct penuh kejanggalan,†kata Ahlul Fadli, Koordinator Monitoring Peradilan RCT yang telah memantau pidana karhutla korporasi sejak 2013 hingga kini.
Untuk ahli Erdianto, menurut Fadli, tidak pernah menjadi ahli perkara pidana karhutla korporasi. “Kami meragukan keahlian Erdianto. Kami juga menilai keahlian Juniasman Purba, jangan-jangan sama dengan ahli Nelson Sitohang, yaitu bukan ahli yang kompeten.â€
Catatan RCT ahli-ahli yang pernah dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum dalam perkara pidana karhutla korporasi PT Adei Plantation and Industry (2013), PT National Sago Prima (2014), PT Langgam Inti Hybrindo dan PT Palm Lestari Makmur (2016) yaitu Prof Bambang Hero Sahardjo (Ahli kebakaran hutan dan lahan IPB), DR Basuki Wasis (Ahli Kerusakan Tanah IPB), Prof Eddy O.S Hiariej (Pakar hukum Pidana Korporasi dari UGM), Prof Alvi Syahrin (ahli pidana USU) dan Nelson Sitohang (ahli izin lingkungan dan AMDAL).
â€Mereka ahli yang kompeten di bidangnya. Dan mereka juga ahli yang sering digunakan Polda Riau untuk kasus pidana karhutla PT Adei Plantation and Industry, PT National Sago Prima, PT Langgam Inti Hybrindo dan PT Palm Lestari Makmur. Mengapa keterangan mereka tidak digunakan Polda Riau dalam SP3 15 perusahaan? Bukankah mereka sudah teruji, kompeten dan berhasil memenangkan perkara pidana karhutla Polda Riau dalam perkara PT Adei Plantation and Industry, PT National Sago Prima, PT Langgam Inti Hybrindo dan PT Palm Lestari Makmur?â€kata Fadli menerangkan prestasi Polda Riau tahun 2013-2015 selama ini rusak akibat terbitnya SP3 15 Perusahaan.
“Panja Karhutla harus mendengar keterangan mereka, agar publik mengetahui siapa aktor intelektual di tubuh kepolisian yang mendesain hingga SP3 terbit, termasuk menelusuri hubungan si aktor intelektual dengan 15 korporasi, sebab sejak SP3 terbit ini menguntungkan korporasi,†kata Woro Supartinah.
“Kami mendesak kepada PT Adei Plantation and Industry, PT National Sago Prima, PT Langgam Inti Hybrindo dan PT Palm Lestari Makmur untuk menggugat dan melaporkan Kapolda Riau ke Kompolnas dan Presiden Jokowi, karena kenapa cuma mereka yang kasusnya dilimpahkan ke jaksa hingga naik ke persidangan? Padahal kasus 15 SP3 itu, sama dengan empat perusahaan tersebut, yaitu sama-sama kebakaran di dalam konsesi perusahaan,†kata Fadli,â€Di sini Polda Riau menerapkan standar ganda dalam penyidikan. Ini berbahaya bagi wibawa penegakan hukum.â€
Jikalahari dan RCT merekomendasikan kepada Panja Karhutla DPR RI mendengarkan keterangan ahli yang merekomendasikan SP3 15 Korporasi termasuk memanggil Gubernur Riau, Kepala Dinas Kehutanan Propinsi Riau dan Kepala BLH Propinsi Riau yang telah mengizinkan Nelson Sitohang dan Juniasman Purba memberikan keterangan yang bukan keahliannya.
Kapolda Riau Brigjen Zulkarnaen Adinegara segera mengganti dan memutasikan jajaran Ditreskrimsus Polda Ria dengan cara mengganti penyidik yang berintegritas dan bersih dari korupsi.
Panja Karhutla DPR RI segera memerintahkan Kapolri dan Presiden Jokowi menggelar perkara khusus dan melanjutkan penyidikan 15 korporasi.
Rilis/Melba
Â