BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Masih banyak konsumen listrik yang tidak tahu bahwa meteran listrik dirumahnya menjadi tanggung jawab pemilik rumahnya untuk menjaga. Pasalnya, bisa saja meteran yang ada di rumah anda sudah diutak-atik oleh orang yang pernah tinggal sebelumnya.
Hal ini kerap terjadi dimana pengontrak rumah atau oknum yang nakal melakukan pencurian listrik dengan mengutak-atik meteran listriknya, dan pada akhirnya yang harus membayar denda Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) adalah orang yang tinggal setelahnya atau malah pemilik rumah yang asli.
Seperti yang diungkapkan Komang selaku Humas PLN Kota Pekanbaru, listrik yang dari PLN harus melalui alat pembatas dan pengukur. Kalau tidak melalui itu berarti ada penyalahgunaan, itulah yang menjadi kendala.
“Berartikan ada penyalahgunaan. Itu dihitung berdasarkan arus yang tidak terukur itu,” ungkap Komang kepada Bertuahpos.com, Senin (16/01/2017) di kantornya belum lama ini.
Sambung Komang, PLN tidak melihat siapa yang memiliki yang sebelumnya, PLN hanya melihat pemilik yang sekarang. Karenanya menjadi penting untuk memeriksakan instalasi listrik kepada PLN ketika membeli rumah khususnya rumah bekas agar tidak terkena denda P2TL.
Komang mengakui, bahwa untuk biro pemasangan listrik menggunakan pihak ketiga, namun tetap masih menjadi pengawasan PLN. Jika melakukan penyambungan langsung listrik dapat membahayakan.
“Kalau sambung langsung, dia tidak menggunakan pembatas. Pembatas kita itu sebenarnya kalo beban melebihi kemampuan dari alat itu bisa panas, dan terbakar sehingga dapat konsleting dan putus, itulah gunanya pengaman. Kalau adanya pembatas, jika melebihi beban yang digunakan alat pemutus akan bermain dan akan memutuskan aliran listrik tersebut,” jelas Komang.
Penulis: Arie