BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Kabar tidak mengenakan datang dari seorang pejabat di Pemko Pekanbaru. A Mius yang saat ini menjabat sebagai kepala Badan Pemadam Kebakaran (Damkar) Pekanbaru, ditetapkan sebagai tersangka saat masih menjabat sebagai kepala Satpol Pamong Praja Kabupaten Kampar.
Saat ditanya mengenai hal itu, Walikota Pekanbaru Firdaus MT mengaku belum tahu. Bahkan dia baru kali ini mendengar pejabat dilingkungannya dijadikan tersangka. “Saya belum dapat berita, baru dengar dari wartawan,” ujarnya usai menghadiri peresmian Pembentukan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD)Â di Puskesmas Sidumulyo Delima, Selasa (27/01/2015).
Walikota menyatakan masih belum mengambil sikap terkait kabar tersebut. Apakah nantinya yang bersangkutan dinonaktifkan atau tidak. “Begini, itu praduga tak bersalah. Kita harus pakai praduga tak bersalah. Kecuali mengundurkan diri lebih baik, kalau langsung tersangka. Itukan diduga, ada kata-kata diduga,” jelasnya.
Pantauan bertuahpos.com, saat peresmian Pembentukan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD)Â di Puskesmas Sidumulyo tidak terlihat A Mius. Hanya tampak seorang perwakilan dari Damkar yang menggunakan seragam biru tua. Padahal dalam agenda tersebut hampir dihadiri seluruh kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Pekanbaru.
Seperti yang dilansir pekanbaru.tribunnews.com, Kepolisian Resor Kampar telah menetapkan A Mius yang saat ini menjabat kepala Badan Pemadam Kebakaran Pekanbaru sebagai kasus korupsi dana pengamanan pemilihan umum kepala daerah Kampar tahun 2011.
Kepala Satuan Reskrim Polres Kampar, AKP Herfio Zaki mengungkapkan, penahanan A Mius tergantung hasil penelitian berkas penyidikan yang dilakukan oleh pihak Kejaksaan Negeri Bangkinang. Kasus ini menguak April 2014, diduga, dana sebesar Rp 335 juta tidak bisa dipertanggungjawabkan. Dimana saat kegiatan pengamanan itu berjalan, A Mius menjabat Kepala Satpol PP Kampar bertindak sebagai kuasa pengguna anggaran (KPA). (riki)