BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Kerugian negara akibat truk yang kelebihan muatan atau lebih dikenal dengan istilah Over Dimensi dan Over Loading (ODOL) ternyata sangat fantastis, yakni bisa mencapai Rp43 Triliun per tahun.
“Karena dilewati kendaraan ODOL, jalannya jadi cepat rusak. Kalau biasanya perawatannya sekali lima tahun, tapi karena dirusak kendaraan ODOL, perawatannya harus setiap tahun,” terang Direktur Sarana Tranportasi Jalan Kementerian Perhubungan RI, Sigit Irfansyah kepada media di Pekanbaru baru-baru ini.
“Artinya, setiap tahun negara mengeluarkan anggaran perawatan jalan yang rusak karena kendaraan kelebihan muatan ini,” tambah Sigit.
Meski tak punya data berapa kerugian negara di Riau, namun Sigit memastikan jalanan di Riau ketahanannya menurun akibat kendaraan ODOL ini.
Sementara itu, Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah IV, Provinsi Riau dan Kepulauan Riau, Syaifudin Ajie Panatagama mengemukan fakta mengejutkan. 28 ribu kendaraan truk dan tangki di Riau ternyata melanggar batas aturan tonase.
Baca:Â Mengejutkan, 28 Ribu Kendaraan Truk dan Tangki di Riau Langgar Batas Tonase
Syaifudin mengatakan dari angka 30 ribu kendaraan angkut berat yang ada di Riau, 98 persen atau 28 ribu diantaranya telah melanggar aturan.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Riau, M Taufiq OH menegaskan truk barang dan tangki bertonase besar yang melanggar aturan akan diberikan sanksi tegas, yakni pemotongan. Taufik menegaskan truk tangki yang diperbolehkan hanyalah 19 ribu liter.
“Sementara yang banyak lewat itu tonasenya 32 ribu liter, atau 30 ton,” jelas Taufik, Senin 4 Maret 2019.
“Kita sudah melakukan tindakan. Kalau lewat dari yang diperbolehkan, akan dipotong,” tambahnya.
Salah satu yang paling sering dikeluhkan warga adalah truk-truk tangki pengangkut CPO. Truk-truk ini dianggap merusak jalan.
“Sementara biaya perawatan jalan kita minim,” kata Ketua Komisi IV DPRD Riau, Husni Thamrin kepada bertuahpos.com. (bpc2)