BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Parkir DPRD Kota Pekanbaru, menanggapi telah ditandatanganinya ranperda tersebut oleh Gubernur Riau.
Menurut keterangan ketua pansus Ranperda Parkir Ida Yulita Susanti, pihaknya hingga saat ini belum menerima dokumen Ranperda Parkir yang telah ditandatangi oleh Arsyadjuliandi Rachman tersebut.
“Kita belum ada menerima berkas itu, jika sudah kita terima baru kita bisa evaluasi atas ranperda parkir tersebut,” kata Ida Yulita Susanti, Selasa (22/11/2016).
Dia menambahkan, untuk dari segi biaya atau tarif sendiri memang tidak ada perubahan sama sekali. Hanya saja, karena adanya verifikasi dari Mendagri yang menyatakan tidak boleh menerapkan hal tersebut di jalan nasional, maka zona tersebut akan dievaluasi.
Sedikit informasi, dalam Ranperda Parkri tersebut berisi kawasan khusus yang terbagi dalam beberapa zona. Zona I tarif parkir roda empat dipungut Rp 8 ribu dan roda dua Rp 4 ribu. Zona II, roda empat dipungut Rp 5 ribu dan roda dua Rp 3 ribu.
Kemudian untuk Zona III, roda empat dipungut Rp 2 ribu roda dua Rp 1.000 dan roda 6 Rp 10 ribu. Zona IV roda empat dipungut Rp 2 ribu dan roda dua Rp Rp 1.000.
Dia menilai, zona tarif parkir yang telah ditetapkan tersebut dinilainya tetap tidak menjadi masalah lagi. Karena penerapan tersebut baru dilakukan pada tahun mendatang.
“Perubahannya nanti akan menyesuaikan dengan situasi perkembangan kota,” tutupnya.
Sebagaimana diketahui, Pemprov Riau telah menandatangi Ranperda Parkir Kota Pekanbaru. Namun, ada beberapa verifikasi yang harus dilakukan terlebih dahulu. Diantara hasil verifikasi yang sudah dilakukan Kemendagri, Pemko Pekanbaru harus melakukan sosialisasi penerapan zona parkir yang dibebankan tarif tinggi.
Kemudian, Pemko Pekanbaru harus sediakan lahan parkir atau tidak boleh diberlakukan pada jalan nasional, dan tidak menggunakan jasa pihak ketiga dalam melakukan  retrebusinya.
Penulis: Iqbal