BERTUAHPOS.COM, PEKANBARUÂ – Hingga saat ini, Pekanbaru belum punya Peraturan Walikota (Perwako) yang mengatur soal larangan iklan rokok. Untuk itu Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kota Pekanbaru berinisiatif menyebarkan surat edaran kepada pelaku usaha reklame.Â
Â
Disampaikan sekretaris Dispenda Yuliasman kepada bertuahpos.com, langkah ini sebagai tindak lanjut Peraturan Pemerintah (PP) nomor 109 tahun 2012 tentang Pelarangan Iklan Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan.
Â
“Sebagai bentuk sosialisasi PP tersebut, kami akan buat surat edaran, sebelum perwako terbit. Untuk sementara surat edaran dulu, sebelum kita bahas Perwakonya,” tuturnya, Selasa (24/03/2015).
Â
Sedangkan mengenai iklan rokok yang masih terpajang di beberapa ruas jalan, Yuliasman mengatakan bahwa itu iklan yang lama. “Itu (iklan) yang lama, tetapi
kita sudah siapkan Peraturan Walikota (Perwako),” sebutnya.
Â
Seperti diketahui, larangan pemasangan iklan bahan yang mengandung zat adiktif berupa produk tembakau bagi kesehatan ini salah satunya tidak boleh dipasangan melintang di jalan, sekitar tempat ibadah, dan lingkungan pendidikan.
Â
Mengenai potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) berkurang, Yuliasman tidak resah.
Sebab potensi iklan dari rokok masih bisa didapatkan di ruas jalan yang dibenarkan nantinya. Selain itu pelaku usaha juga sudah disosialisasikan dan tidak ada yang keberatan.
Â
“Jadi tidak dilarang, cuma berpindah. Mereka tetap bisa mengiklan. Tapi memang pasti berpengaruh, karena kelas jalan berbeda-beda, ada yang potensi pajaknya
tinggi seperti di Jalan Sudirman. Tetapi kalau untuk kesehatan masyarat kenapa harus dihitung ke uang. Ini sesuai dengan keinginan walikota, menjadikan Pekanbaru kota bersih dan sehat. Setelah ditata kita yakin PAD akan kembali,” sebutnya.
Â
Pantauan bertuahpos, Sabtu (24/03/2015), Iklan rokok masih terpasang di ruas jalan protokol kota. Seperti di Jalan Sudirman, Jalan Tuanku Tambusai, Jalan Riau, dan Jalan Soekarno Hatta tidak sulit menemukan iklan tersebut. (riki)
Â