BERTUAHPOS.COM (BPC), RENGAT – Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Kabupaten Inhu menggelar sosialisasi Undang-undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan workshop penyusunan Daftar Informasi Publik (DIP) Kabupaten Indragiri Hulu Tahun 2015, Rabu (20/5) di Aula Bappeda dan Litbang Inhu.
Tampil sebagai narasumber pada sosialisasi tersebut Ketua Komisi Informasi Provinsi Riau, Mahyudin Yusdar yang menyampaikan materi tentang sengketa informasi serta peneliti Peneliti Kebijakan Anggaran Publik dari Forum Indonesia Untuk Transparansi Anggaran (FITRA) Riau Triono Hadi.
Kepala Dishubkominfo Inhu, Drs Erpandi mengungkapkan peserta sosialisasi berasal dari perwakilan 10 SKPD di lingkungan Pemkab Inhuyang merupakan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pembantu Kabupaten Inhu. Dimana masing-masing SKPD mengirimkan dua orang pejabat eselon III dan eselon IV yang menangani langsung pengelolaan informasi di SKPD nya.
“Kegiatan ini diharapkan dapat  menyelesaikan DIP di masing- masing SKPD terkait, sehingga jumlah SKPD yang  siap dengan DIP yang sebelumnya 9 SKPD di tahun 2014 lalu bisa bertambah menjadi 19 SKPD di tahun 2015 ini,â€Â ujarnya.
Erpandi mengucapkan banyak terima kasih dan apresiasi terhadap capaian yang diraih Kabupaten Inhu dalam menjalankan Keterbukaan Informasi Publik sejauh ini. Namun ia juga mengingatkan perlunya evaluasi dan perbaikan. Â
“Dalam rangka perbaikan tersebut, maka saya selaku PPID Utama yang juga selaku Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan InformatikaKabupaten Indragiri Hulu bersama-sama dengan PPID Pembantu di setiap SKPD  untuk terus berupaya memperbaiki sistem dan menambal kekurangan-kekurangan yang ada,†ajaknya.
Setelah kegiatan sosialisasi ini diharapkan DIP Kabupaten Inhu tahun 2015 segera terbentuk. Dan perwakilan SKPD yang mengikuti workshop penyusunan DIP dapat merumuskan DIP yang ada di SKPD masing-masing, sehingga pelayanan informasi di Kabupaten Inhumenjadi lebih baik.
Sementara itu, Plt Sekda Inhu H Agus Rianto SH menekankan bahwa keterbukaan informasi public merupakan hal yang tidak bisa dihindari. “Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik beserta semua turunan peraturan perundang-undangannya telah mengikat kita untuk tidak boleh menahan informasi dan data yang tergolong informasi publik. Karena ini adalah kewajiban kita sebagai aparatur di pemerintahan,†tegasnya.
Sekda juga mengungkapkan bahwa Kabupaten Inhu dinilai telah berhasil melaksanakan keterbukaan informasi public dan hal itu menjadi kebanggaan bersama. Bahkan Kabupaten Inhu menjadi salah satu kabupaten pertama yang melaksanakan keterbukaan informasi publik hingga menjadi rujukan bagi daerah lain. (iqbal/rls)