BERTUAHPOS.COM, Jakarta – Kementerian Dalam Negeri akan segera berkoordinasi dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), guna menindaklanjuti wacana mengenai formulasi Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) dan keringanan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) bagi masyarakat tidak mampu.
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Ferry M. Baldan menuturkan,, hal itu merupakan tindak lanjut dari hasil rapat terbatas dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi). “Hasil dari rapat terbatas itu merekomendasikan agar Kementerian ATR/BPN melanjutkan kajian dan berkoordinasi dengan Mendagri, Menkeu dan Pemda mengenai formulasi Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) dan peringanan PBB bagi masyarakat tidak mampu,” ujar Ferry, seperti dikutip dari www.rumah.com, Senin (13/4/2015).
“Hasil dari Rapat Terbatas tersebut merekomendasikan agar Kementerian ATR/BPN melanjutkan kajian dan berkoordinasi dengan Mendagri, Menkeu, dan Pemda mengenai formulasi Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) dan peringanan PBB bagi masyarakat tidak mampu,” kata Ferry.
Ferry mengatakan, PBB merupakan instrumen penting dan harus diintensifkan, khususnya pada bangunan dan lahan komersial serta subyek pajak yang mampu membayar PBB. Tujuannya, agar Pemerintah Daerah mampu mensejahterakan masyarakat.
Ferry menambahkan, subjek pajak yang akan mendapatkan keringanan atau penghapusan antara lain para pekerja sektor informal, pensiunan PNS, TNI, dan Polri, para anggota veteran, masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), serta pemilik tanah dan bangunan yang digunakan untuk kepentingan sosial.
untuk pelaksanaan kajian Ferry telah menunjuk Plt. Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN, Yuswanda A. Temenggung, sebagai Ketua Tim Pengkajian. Tim tersebut akan memberikan rekomendasi terkait dengan penghapusan/pengurangan PBB serta formulasi penghitungan NJOP. (Ahm/Liputan6.com)