BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Pemerintah Provinsi Riau mengakui bahwa kehadiran Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) di Provinsi Riau masih sangat minim.
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Riau, M Firdaus mengatakan, penyelesaian untuk sengketa konsumen itu harusnya ditangani oleh kabupaten/kota.
“Di Riau, baru ada di Pekanbaru dan Kuansing. Kami sudah membicarakan ini dengan kabupaten/kota agar segera membentuk BPSK. Inikan ujung tombak untuk penyelesaian masalah antara konsumen dengan pedagang,” katanya.
Minimnya pengetahuan setiap kepala daerah di kabupaten/kota akan pentingnya kehadiran BPSK inilah, yang menjadi salah satu penyebab minimnya dibentuk BPSK di Riau. Hal ini, kata Firdaus, sesuai dengan peraturan perundang-undangan nomor 08 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.
Dia menilai pemahaman kepada daerah terhadap pentingnya dibentuk BPSK hingga saat ini masih terjadi di Riau. Itu bisa saja terjadi karena miskomunikasi antara Bupati dan instansi yang menaungi itu.
“Seharusnya, Kasi Disperindang kabupaten/kota itu menjelaskan kepada kepala daerahnya, supaya Bupati mengerti bahwa pembentukan BPSK itu adalah amanat undang-undang. Kalau ada sengketa, mereka ini memediasi sebelum sampai ke ranah hukum,” sambungnya.
Selama ini, daerah di Riau menganggap dibentuknya BPSK ini hanyalah sebuah lembaga yang tidak terlalu urgen, padahal lembaga ini memiliki peran penting dalam menyelesaikan sengketa konsumen.
Pemerintah Provinsi Riau dalam hal ini, kata Firdaus hanya berkewajiban mengingatkan kabuaten/kota untuk segera membentuk BPSK. Pihaknya sudah menyurati instansi terkait agar lembaga itu segera dibentuk.
Jika sudah diatur dalam sebuah perundang-undangan, artinya kepala daerah wajib mematuhinya. Dengan kata lain, Pemprov Riau sendiri tidak bisa memberi ketegasan dalam bentuk sanksi kepada kabupaten/kota yang sengaja mengulur waktu, atau bahkan enggan untuk membentuk BPSK.
“Kalau sudah diatur dalam undang-undang, artinya itu harus dilakukan dan wajib dibentuk,” sambungnya. (Melba)