BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Tidak hanya masalah pajak perusahaan perkebunan, persoalan penataan aset tanah milik Pemprov Riau juga menjadi sorotan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal ini dibenarkan oleh Kepala Badan Pengelola Aset dan Keuangan Daerah (BPKAD) Provinsi Riau, Syahrial Abdi.
Dia mengakui untuk saat ini masig banyak tanah-tanah milik Pemprov Riau yang masuk dalam pencatatan aset perlu dilakukan pendataan kembali. Terutama terhadap aset tanah yang sempat dikuasai oleh pihak lain, termasuk tanah-tanah milik pemprov yang belum tersertifikasi.Â
“Dulu kan banyak tanah-tanah itu yang secara administrasinya belum sampai disertifikatkan. Hanya pelepasan saja. Nah, itu harus diselesaikan semuanya,” katanya, Rabu, 31 Juli 2019 di Pekanbaru.
Baik KPK maupun Pemprov Riau, menurut Syahrial, terus didorong kepada Kepala OPD yang bertanggung jawab selaku pengguna barang untuk menyelesaikan persoalan-persoalan ini. Terhadap pihak-pihak yang sebelumnya terlanjur sudah menguasai aset pemerintah, titik fokusnya bukan hanya sebatas mengembalikan barang-barang tersebut, tapi harus menyelesaikan seluruh urusan administrasinya.Â
“Contoh ada tanah yang dikuasai orang, apa serta merta kita mengusir orang itu, kemudian selesai madalahnya? Kan tidak. Meskipun kita sudah punya pegangan hukum yang kuat,” sebutnya.
Dia menjelaskan, langkah kerjasama dengan KPK sengaja diambil Pemprov Riau melalui Kordubgah, Asdatun Kejakdaan dan mengikat ini dengan MoU dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) karena dianggap efektif untuk mengurasi kemelut persoalan penataan aset milim daerah yang selama ini selalu menjadi sorotan. (bpc3)