BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Bank Indonesia (BI) menawarkan konsep wakaf sebagai istrumen perbaikan ekonomi daerah. Konsep ini ditawarkan BI Kantor Perwakilan Riau ke Gubernur Riau terpilih, Syamsuar dalam seminar bedang APBD Riau 2019 yang dilaksanakan di Kantor BI Perwakilan Riau, Jalan Jendral Sudirman, Pekanbaru, Selasa, 22 Januari 2019.
Kepala BI Kantor Perwakilan Riau, Siti Astiyah menjelaskan, memang ada banyak konsep ekonomi yang bisa dikembangkan untuk memperbaiki kondisi perekonomian daerah. Wakaf yang ditawarkan, menurut Siti dianggap masih sejalan dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK).
“Kami meyakini Riau bisa dijadikan sebagai daerah percontohan untuk dilaksanakannya konsep wakaf dalam pengembangan ekonomi masyarakat. Karena di Riau ada banyak perusahaan dan dana CSR-nya bisa dimanfaatkan untuk wakaf,” ungkapnya.
Siti menambahkan, salah satu contoh nyata bahwa wakaf Ustman Bin Affan bisa dinikmati oleh umat hingga saat ini. Dana wakaf bisa diperoleh dari sumbangan umat tanpa dibebani dengan nominal tertentu, dengan memanfaatkan sekitar 5 juta penduduk Riau.Â
Baca juga:Â Bedah APBD Supaya Pemprov Riau Transparan
“Ini hanya sebagai contoh saja, dana dari wakaf dibelikan kebun sawit lalu dananya dimanfaatkan untuk pemberdayaan masyarakat miskin. Saya sangat yakin dengan cara seperti ini masalah kemiskinan di Riau bisa diurai. Itu baru dari satu sektor, sedangkan dana wakaf bisa dikembangkan kepada sektor lainnya dengan tujuan untuk peningkatan perekonomian masyarakat,” ujar Siti.
Dia menambahkan, sumber dana selain dari dana umat, wakaf bisa memanfaatkan dana CSR perusahaan, dimana dana ini bisa dijadikan sebagai modal awal untuk dikembangkan sehingga bisa memberi peluang besar terhadap lapangan kerja baru bagi masyarakat.
“Perlu ada lembaga pengelola wakaf yang dikelola oleh Lembaga independen. Jangan dari Pemda yang mengelola. Wakaf itu harus dikelola secara independen. Sebagai bentuk keseriusan BI mendukung konsep wakaf ini untuk bisa diterapkan di masa Gubernur Riau terpilih nanti,” ungkapnya. (bpc3)