BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Pemberian Vaksin Measles Rubela (MR) di Kota Pekanbaru diperpanjang hingga akhir tahun 2018.
“Sesuai surat edaran Menteri Kesehatan (Menkes), kita perpanjang hingga 31 Desember 2018,” ujar Indra Pomi selaku Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan (Diskes) Kota Pekanbaru, sebagai instansi yang bertanggung jawab mensukseskan program pemerintah pusat (Kementerian Kesehatan RI) di Kota Pekanbaru.
Ditemui di Pekanbaru, Indra Pomi menuturkan hingga saat ini pemberian vaksinasi MR di Pekanbaru baru mencapai 27 persen.
“Hingga saat ini baru 76.314 orang di Pekanbaru yang telah divaksinasi MR,” ujar Indra Pomi, Rabu 14 November 2018.
Angka ini masih jauh dari target Diskes Pekanbaru yang menargetkan setidaknya 281.211 orang di Pekanbaru berhasil divaksinasi MR.
Jika melihat data yang diterima dari setiap puskesmas di Kota Pekanbaru, Puskesmas Rumbai Bukit menjadi yang tertinggi dalam hal pencapaian pelaksanaan vaksinasi MR. Dengen persentase sebesar 78,4 persen.
Sedangkan Puskesmas Rejosari menjadi puskesmas yang pelaksanaan vaksinasi MR nya paling rendah. Dengan persentase 16,1 persen.
Guna menggenjot pelaksanaan vaksinasi MR di Pekanbaru tersebut, Indra Pomi mengklaim pihaknya akan menyiapkan posko-posko di 21 puskesmas yang ada di Pekanbaru.
Sementara sebelumnya, Sekretaris Diskes Pekanbaru, Zaini Rizaldy Saragih, mengakui masih rendahnya jumlah orang di Pekanbaru yang telah divaksinasi tidak lain disebabkan keluarnya fatwa MUI beberapa waktu lalu. Dimana MUI menyebutkan vaksin MR ini mengandung unsur yang tidak halal menurut umat Islam.
Seperti yang diketahui, sebelumnya vaksinasi MR hanya dilakukan hingga tanggal 30 September 2018. Namun karena masih minimnya masyrakat yang telah divaksin, Kementerian Kesehatan telah memutuskan untuk memperpanjang pemberian vaksin MR di seluruh Indonesia hingga tanggal 31 Oktober 2018. Salah satu alasannya ialah tidak adanya vaksin campak selain vaksin MR.
Namun karena tetap minimnya pelaksanaan vaksinasi MR, Menkes memperpanjang kembali hingga fase II (31 Desember 2018). (bpc9)