BERTUAHPOS.COM (BPC), BANDUNG – Nasib Gubernur Riau akhirnya diputuskan. Rabu (24/6) Majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung memvonis Annas Maamun dengan hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan.
Hakim menilai Gubernur Riau nonaktif itu dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dengan menerima uang suap.
“Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Menjatuhkan pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan,” kata ketua majelis hakim, Barita Lumban Gaol SH, saat membacakan amar putusannya di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu (24/6).
Vonis majelis hakim ini sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menuntut Annas dengan hukuman 6 tahun penjara. Namun untuk hukuman denda, vonis hakim lebih ringan dari tuntutan JPU yang menuntut dengan denda Rp 250 juta subsider 5 bulan kurungan.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyampaikan hal yang memberatkan dan meringankan bagi terdakwa. Hal yang memberatkan, terdakwa tidak peka dengan program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Hal meringankan terdakwa berlaku sopan, belum pernah dihukum, dan berusia lanjut. (Ih)