BERTUAHPOS.COM, ROKAN HILIR – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Rokan Hilir menggelar rapat bersama Badan Musyawarah (Banmus) dalam rangka membahas beberapa agenda penting.
Sebagai persiapan untuk membahas beberapa agenda penting kedepannya, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Rokan Hilir melakukan rapat bersama Badan Musyawarah (Banmus) di Ruangan Banmus Rohil Jalan Sei Rokan Batu Enam Bagansiapiapi.
Dalam rapat konsultasi tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Rohil, Maston didampingi Wakil Ketua II Basiran Nur Effendi, Sekwan DPRD Rohil Sarman Syahroni termasuk anggoTa DPRD Rohil Amansyah, Darwis Syam dan sejumlah Anggota DPRD Rohil lainnya.
Rapat konsolidasi ini membahas beberapa agenda, di antaranya penjadwalan reses yang akan dilaksanakan dalam waktu dekat ini. Selain itu juga penjadwalan rencana kerja Alat Kelengkapan DPRD (AKD) dan penjadwalan Paripurna Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang sudah finalisasi.
Ketua DPRD Rohil, Maston mengatakan, dalam rapat Pansus bersama rekan Banmus telah disepakati bahwa untuk reses dijadwalkan pada tanggal 7 Juli 2023 bulan depan, sementara itu jadwal Paripurna Ranperda yang sudah finalisasi tersebut dijadwalkan pada pekan depan.
Ranperda yang sudah finalisasi itu diantaranya Ranperda tentang Pajak dan Retribusi Daerah, Ranperda tentang Penyebutan Nama Desa Menjadi Kepenghuluan, Ranperda tentang Perubahan Status Empat Kepenghuluan Persiapan dan ranperda lainnya. Ketua DPRD Rohil, Maston juga menambahkan, terkait LKPJ saat ini Pansus A, B, C dan D masih menunggu agenda lain, namun DPRD Rohil menargetkan Paripurna LKPJ akan dilaksanakan pada pekan depan.
Ditempat yang sama, Ketua Pansus B Dprd Rohil, Amansyah mengatakan, terkait LKPJ secara draf dan rekomendasi sudah ada, hanya tinggal Paripurna.
Diharapkan Paripurna nanti bisa berjalan lancar dan selesai tepat waktu, sehingga Perda yang telah disahkan nanti nya bisa menjadi produk hukum bagi pemerintah daerah, sehingga bisa membantu meningkatkan dari segi PAD Rohil karena di dalamnya ada Ranperda tentang Pajak dan Retribusi Daerah. (Inf)