BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Dian, sekretaris satu Perusahaan di Pekanbaru  dibuat bingung. Pasalnya saat dirinya ingin mendaftarkan nama pegawai tetap sebagai peserta BPJS ternyata iurannya berbeda dari sebelumnya.
Â
Sebelumnya, iuran per bulan yang harus dibayarkan  sebesar Rp 79.875 untuk satu orang pegawai, dengan kelas rawat II. Nilai itu dihitung untuk gaji dengan Rp 1.775.000 per bulan.Â
Â
“Peserta yang didaftarkan tahun kemaren, dan dibayar pada 10 Januari 2015 masih Rp 79.875. Tapi saat mau mendaftarkan peserta baru iurannya jadi Rp 86.625,” katanya Senin (27/01/2015).
Â
Menanggapi hal itu, Kepala BPJS Pekanbaru, Mairiyanto menyebutkan perbedaan yang terjadi dikarenakan saat ini iuran BPJS mengikuti UMK terbaru. Per Januari 2015 UMK Pekanbaru telah ditetapkan dari Rp 1.775.000 per bulan menjadi Rp 1.925.000 per bulan.Â
Â
“Perhitungan 4,5 persen premi untuk setiap karyawan,” katanya. Dan itu terprogram otomatis di aplikasi Elektronik Data Badan Usaha (E-Dabu).
Â
Sesuai Peraturan Presiden No.111/2013 ditetapkan bahwa 4,5 persen premi BPJS Kesehatan untuk setiap karyawan, dimana 4 persen menjadi tanggungjawab pemberi kerja dan 0,5 persen dari atau dibayarkan pekerja melalui pemotongan upah/gaji mereka. Sedangkan gaji karyawan yang dipungut 0,5 persen itu minimal harus sesuai UMK. (riki)