BERTUAHPOS.COM (BCP), PEKANBARU – Bupati Rokan Hulu (Rohul) Suparman, akhirnya resmi ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (7/6/2016). Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha.
 “Usai pemeriksaan kita resmi menahan dia dan ditahan di Rutan Guntur,†katanya kepada bertuahpos.com.
Usai penahanan tersebut, Suparman pada saat itu juga langsung dibawa ke Rutan Guntur.  “Langsung kita bawa kesana hari ini juga,†sambungnya.
Ketika ditanya untuk lebih lanjut tersangka selain Suparman yakni, Johar Firdaus. KPK sendiri masih belum menahan Johar karena masih dalam pemeriksaan. “Kita masih lakukan pemeriksaan terhadap dia,†ucapnya.
Sebagaimana diketahui, Suparman sebelumnya telah menjalani pemeriksaan kedua, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pembahasan Rancangan APBD Provinsi Riau 2014 dan 2015.
Dilansir dari Republika, Suparman sendiri belum genap dua bulan menjabat sebagai Bupati Rokan Hulu sejak dilantik pada 19 April lalu. Sementara pemeriksaannya pada hari ini merupakan kedua baginya setelah ditetapkan sebagai tersangka.
Ia tiba di Gedung KPK sekitar pukul 10.15 WIB dan baru keluar pada pukul 14.47 WIB dengan mengenakan rompi tahanan oranye. Tak banyak komentar yang dilontarkan Suparman sebelum masuk ke mobil tahanan KPK. Namun ia hanya memastikan akan mengikuti proses hukum di Lembaga Antirasuah tersebut.
Selain Suparman, KPK juga diketahui memeriksa tersangka lain dalam kasus ini yakni Ketua DPRD Provinsi Riau periode 2009-2014, Johar Firdaus.
Penetapan tersangka keduanya juga merupakan perkembangan kasus sebelumnya yakni Gubernur Riau Periode 2014-2019, Annas Maamun dan Anggota DPRD Riau Periode 2009-2014, Ahmad Kirjuhari yang telah ditetapkan sebagai tersangka pada 20 Januari 2015 lalu.
Keduanya disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Penulis: Iqbal
Â