BERTUAHPOS — Polda Riau menetapkan tersangka baru kasus dugaan korupsi kredit fiktif di BRI Cabang Pangkalan Kerinci, Pelalawan. Tersangka itu berinisial RA, yang bertugas mencari data debitur.
Dengan penetapan status tersangka itu, jumlah tersangka dalam kasus ini bertambah menjadi dua orang. “Iya, dua tersangka,” ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan, Senin, 10 November 2025.
Sebelumnya, penyidik Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Riau telah menetapkan LF sebagai tersangka. LF merupakan mantan pegawai di bank pelat merah tersebut yang bertugas sebagai marketing kredit.
Menanggapi hal ini, Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, menegaskan komitmennya untuk terus menjunjung tinggi nilai-nilai Good Corporate Governance (GCG) dan prinsip kehati-hatian perbankan (prudential banking) dalam setiap kegiatan operasionalnya.
BRI memastikan bahwa perusahaan menghormati dan menyerahkan sepenuhnya proses penegakan hukum kepada pihak berwenang, serta memberikan dukungan penuh terhadap langkah-langkah yang diambil aparat kepolisian dalam penyelesaian kasus tersebut.
“BRI senantiasa berkomitmen untuk menegakkan tata kelola perusahaan yang baik dan memastikan seluruh proses bisnis dijalankan sesuai ketentuan yang berlaku. Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan mendukung penyelesaian secara profesional serta transparan,” ujar Pj Pemimpin Cabang BRI Pangkalan Kerinci, Andika Ramadhan.
Andika menyampaikan bahwa BRI telah mengambil langkah tegas secara internal terhadap pihak-pihak yang terbukti tidak mematuhi ketentuan perusahaan, dan memastikan bahwa nasabah tidak mengalami kerugian atas kejadian tersebut.
“Kami juga terus memperkuat sistem pengawasan internal dan meningkatkan budaya kerja berintegritas di seluruh unit BRI, agar ke depan tidak terjadi hal-hal serupa,” tambahnya.***(Rilis)





































