BERTUAHPOS — Sebanyak 44 Pekerja Migran Indonesia (PMI) nonprosedural dideportasi dari Malaysia dan tiba di Pelabuhan Internasional Dumai, Sabtu, 9 November 2025 sekitar pukul 16.10 WIB. Dari jumlah tersebut, 36 orang laki-laki dan 8 perempuan, termasuk 3 orang dalam kondisi sakit.
Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Riau, Fanny Wahyu Kurniawan, menjelaskan bahwa pemulangan dilakukan oleh Pemerintah Malaysia melalui Depot Tahanan Imigrasi (DTI) Kemayan, Pahang, bekerja sama dengan KJRI Johor Bahru dan BP3MI Riau.
“Ke-44 PMI ini berasal dari berbagai daerah, di antaranya Jawa Timur (17 orang), NTB (13 orang), Sumut (3 orang), Aceh (2 orang), Sumbar (2 orang), dan masing-masing satu orang dari Riau, Jateng, NTT, Banten, Sulsel, Jakarta, serta Lampung,” ujar Fanny.
Setibanya di pelabuhan, seluruh PMI langsung menjalani pemeriksaan dokumen oleh Imigrasi Dumai serta pemeriksaan kesehatan awal oleh Balai Kekarantinaan Kesehatan Pelabuhan. Setelah itu, mereka diarahkan ke Rumah Ramah PMI P4MI Dumai untuk pendataan, layanan dasar, serta fasilitasi pemulangan ke daerah asal.
Dari hasil pemeriksaan, tiga PMI dilaporkan sakit dan memerlukan perhatian khusus. Dua di antaranya berasal dari NTB dengan keluhan gatal-gatal kulit parah dan hipertensi, sementara satu orang asal Riau menderita tuberkulosis (TBC).
Fanny menegaskan bahwa negara hadir untuk melindungi seluruh PMI, termasuk mereka yang dalam kondisi rentan atau dideportasi. “Kami tidak hanya menjemput, tetapi juga memulihkan dan memastikan mereka mendapatkan hak dasar. Edukasi terus kami lakukan agar masyarakat tidak tergiur bekerja secara ilegal,” tegasnya.
BP3MI Riau terus menggencarkan sosialisasi bahaya bekerja ke luar negeri secara nonprosedural, mengingat risiko besar yang kerap dialami pekerja ilegal, mulai dari eksploitasi, penahanan, hingga deportasi.***





































