BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru masih terus menggesa pendataan aset yang sempat menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Riau. Setidaknya ada tiga SKPD khusus yang menjadi catatan terkait inventarisasi aset.
Hal itu disampaikan Kepala Bidang (Kabid) Aset Badan Pengelolaan Aset dan Keuangan Daerah (BPKAD) Pekanbaru, Dino Prima kepada kru bertuahpos.com. “Sudah Kita tindak lanjuti dari rekomendasi BPK. Kalau Dinas Bina Marga, Cipta Karya inventarisasinya sudah dan Dinas Pendidikan yang masih dalam proses,†katanya, Senin (16/08/2016).
Dino menyampaikan sebenarnya untuk inventarisasi aset Pemko sudah hampir rampung. “Sebenarnya sudah hampir selesai. Kita prediksi kemarin Pemko bisa opini WTP (Wajar Tanpa Pengecualian), tetapi kita dapat WDP (Wajar Dengan Pengecualian) mau bagaimana lagi, tutur Dino.
Untuk mengantisipasi hal tersebut tidak terulang, pihaknya akan lebih ketat dalam pencatatan aset. “Hari ini kita sudah turun untuk pencatatan aset kendaraan semua SKPD. Ada 44 SKPD termasuk ke kecamatan juga kita pastikan catatan aset,†katanya.
Dino optimis untuk tahun 2016 hasil pemeriksaan keuangan bisa dapat WTP. “Kita optimis. Karena semua sudah ada progresnya, sudah jauh lebih baik dari sebelumnya,†ungkapnya.
Seperti yang diberitakan sebelumnya Pemko Pekanbaru untuk keempat kalinya meraih opini WDP, BPK RI Perwakilan Riau atas laporan hasil pemeriksaan keuangan tahun 2015. Artinya sejak Firdaus MT bersama Ayat Cahyadi, Pekanbaru tidak pernah sekali pun dapat WTP.
Penyebab Pekanbaru dapat WDP yakni ada beberapa pencatatan aset yang belum sempurna. Seperti di dinas Bina Marga misalnya, masih ada aset jalan namun tidak tercatat di pencatatan aset. Sehingga belum ada sinkronisasi antara kondisi di lapangan dengan pencatatan asetnya. Dinas Pendidikan (Disdik) juga belum inventarisasi asetnya.
Sementara Hak Pengelolaan Lahan (HPL) masih menjadi catatan BPK RI Perwakilan Riau yang membuat Pemko Pekanbaru masih mendapatkan opini WDP. Beberapa lahan Pemko Pekanbaru yang di atasnya berdiri bangunan dan berstatus Hak Guna Bangunan (HGB) masih menjadi temuan BPK.
Penulis: Riki