BERTUAHPOS.COM — Polres Dumai mengungkap kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur yang terjadi di Kecamatan Bukit Kapur, Kota Dumai. Polisi telah mengamankan seorang pria lanjut usia berinisial MD (65) yang diduga menjadi pelaku.
Dalam pengungkapan kasus pencabulan anak di bawah umur ini, penyidik mengidentifikasi sedikitnya tujuh korban. Seluruh korban tercatat masih berusia anak-anak, berkisar antara 7 hingga 10 tahun.
Kapolres Dumai AKBP Angga F. Herlambang menjelaskan, kasus ini terungkap setelah salah satu orang tua korban melapor ke Polres Dumai. “Kasus ini terungkap setelah salah satu orang tua korban melaporkan dugaan pencabulan yang dialami anaknya ke Polres Dumai pada 11 Juni 2026,” ungkap Angga, Sabtu, 14 Juni 2026.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Dumai segera melakukan penyelidikan. Tim juga langsung melakukan pemeriksaan terhadap para korban untuk memperkuat alat bukti.
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, tersangka diduga menggunakan berbagai modus untuk mendekati korban. Pelaku memberikan uang jajan dalam jumlah kecil serta buah kepada anak-anak sebelum melancarkan aksinya.
Modus berulang ini menunjukkan pola yang dilakukan pelaku terhadap beberapa anak. “Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka diduga telah melakukan perbuatannya berulang kali terhadap korban yang berbeda-beda,” ujar Kapolres Angga.
Setelah menerima laporan dan mengumpulkan keterangan, petugas langsung mengamankan tersangka untuk menjalani proses hukum. “Di hadapan penyidik, tersangka diketahui mengakui perbuatannya,” terang Kapolres Angga.
Dalam perkara pencabulan anak di bawah umur ini, penyidik menerapkan Undang-Undang Perlindungan Anak. Penyidik juga menerapkan pasal-pasal dalam KUHP yang mengatur tindak pidana pencabulan terhadap anak.
Polres Dumai membuka peluang bagi masyarakat yang merasa menjadi korban atau mengetahui informasi terkait kasus ini untuk segera melapor. Pelaporan dapat dilakukan melalui Polres Dumai, Polsek terdekat, maupun layanan darurat Kepolisian 110.
AKBP Angga F. Herlambang menegaskan pihaknya berkomitmen melakukan penegakan hukum secara cepat dan profesional. Penegakan hukum ini dilakukan guna memberikan perlindungan kepada anak-anak serta memastikan pelaku mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Selain itu, Polres Dumai mengimbau para orang tua untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak,” imbuhnya. Ia menambahkan, orang tua perlu membangun komunikasi terbuka serta memberikan edukasi perlindungan diri sejak dini guna mencegah kejahatan seksual terhadap anak.








