BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Panitia Khusus (Pansus) pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Tata Tertib DPRD Provinsi Riau Tahun 2025 melakukan kunjungan kerja ke Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri RI) di Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Selasa 4 Februari 2025.
Kunjungan ini dipimpin oleh Ketua Pansus Nur Azmi Hasyim, didampingi Wakil Ketua Soniwati, serta Anggota Pansus, yaitu Imustiar, Ginda Burnama, dan Mohammad Fadel Variza.
Konsultasi ini bertujuan untuk menindaklanjuti perubahan Peraturan DPRD tentang Tata Tertib guna penyempurnaan dan perbaikan regulasi yang mengatur mekanisme kerja DPRD Provinsi Riau.
Penyusunan Tata Tertib DPRD mencakup berbagai aspek penting, antara lain fungsi, tugas, dan wewenang DPRD, keanggotaan dan alat kelengkapan DPRD, pelaksanaan hak pimpinan dan anggota DPRD, persidangan, rapat, dan mekanisme pengambilan keputusan, fraksi, kode etik, serta mekanisme konsultasi dan pelayanan aspirasi masyarakat, serta proses pemberhentian dan penggantian antarwaktu anggota DPRD.
Selain itu, Pansus juga menyoroti peran komisi-komisi dalam pembahasan APBD serta mekanisme penentuan mitra kerja DPRD. Hal ini dianggap krusial agar komisi-komisi DPRD dapat mengambil peran strategis dalam menentukan program kerja bersama mitra terkait. (ADV)