• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Jumat, Oktober 23, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

Kritik Terhadap Vonis Tom Lembong, Lemahnya Pembuktian Unsur Korupsi

Pemisahan yang jelas antara kesalahan administratif dan pidana korupsi penting agar hukum tidak disalahgunakan untuk tujuan politik.

Melba Ferry Fadly by Melba Ferry Fadly
23 Juli 2025
Kritik Terhadap Vonis Tom Lembong, Lemahnya Pembuktian Unsur Korupsi

Tom Lembong | Foto: ANTARA / Batu Pratama.

Share on FacebookShare on Twitter

BERTUAHPOS — Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi memvonis Tom Lembong—Thomas Trikasih Lembong, mantan Menteri Perdagangan—4,5 tahun penjara dalam kasus korupsi impor gula di masa dia menjabat.

Namun, putusan hakim itu mendapat kritik keras dari pengamat hukum dari Universitas Airlangga Hardjuno Wiwoho. Dia menilai pertimbangan hakim terkait kerugian negara dalam kasus ini tidak didasarkan pada perhitungan aktual.

Dalam putusan tersebut, kerugian negara hanya dikutip dari teori dan doktrin. “Tanpa ada landasan hitung-hitungan konkret,” ujarnya dalam pernyataan tertulis.

Walau Mahkamah Konstitusi menyatakan keuangan BUMN termasuk keuangan negara. Namun hal itu tidak bisa menjadi satu-satunya dasar untuk menjatuhkan pidana korupsi kepada seseorang.

Dia juga mengkritik lemahnya pembuktian unsur mens rea atau niat jahat dalam putusan tersebut. Dalam hukum pidana modern, unsur niat jahat dan tindakan melawan hukum (actus reus) harus sama-sama terbukti.

“Jika tidak bisa dibuktikan, maka dasar pemidanaannya menjadi lemah,” tegasnya.

Tom Lembong sebagai pengambil kebijakan publik saat menjabat sebagai Menteri Perdagangan juga menjadi materi yang disidangkan.

Hardjuno Wiwoho menilai bahwa impor gula merupakan bagian dari diskresi administrasi. Seharusnya tidak serta-merta dianggap sebagai perbuatan pidana.

Pemisahan yang jelas antara kesalahan administratif dan pidana korupsi penting agar hukum tidak disalahgunakan untuk tujuan politik.

Sebelumnya, Majelis Hakim Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp750 juta terhadap Tom Lembong dalam perkara dugaan korupsi impor gula 2015–2016.

Hakim menyatakan negara dirugikan sebesar Rp194,72 miliar akibat tindakan Lembong yang memberikan izin impor tanpa koordinasi lintas kementerian dan rekomendasi dari Kementerian Perindustrian.

Namun jumlah ini jauh lebih rendah dari dakwaan awal jaksa, yakni Rp578,1 miliar. Vonis ini pun dinilai kontroversial dan dinilai layak untuk diajukan banding.***

Tags: Hukumkasus korupsi
Share4Tweet3Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

Melba Ferry Fadly

Melba Ferry Fadly

Jurnalis di Bertuahpos.com

Berita Terkait

111 Tersangka Karhutla di Riau, Jikalahari Pertanyakan: Korporasinya Mana?
Hukum Kriminal

111 Tersangka Karhutla di Riau, Jikalahari Pertanyakan: Korporasinya Mana?

...

Read moreDetails
Kapolres Bengkalis Beberkan Modus Kurir Sabu 29 Kg: Jaringan Internasional Terendus Lewat Laporan Warga

Polisi Ungkap Jaringan Internasional di Balik Aksi Kejar-kejaran Kurir Sabu di Bengkalis

Izin Pertambangan Rakyat Kuansing Dipercepat, Masyarakat Butuh Solusi Legal Penambang Emas Lokal

Izin Pertambangan Rakyat Kuansing Dipercepat, Masyarakat Butuh Solusi Legal Penambang Emas Lokal

Polisi Sebut Penggeledahan Toko Emas di Kampar Berkaitan dengan PETI

Polisi Sebut Penggeledahan Toko Emas di Kampar Berkaitan dengan PETI

Perkara Dugaan Korupsi Abdul Wahid P21, Ketiga Tersangka Segera Disidangkan

Memori Banding Abdul Wahid Belum Diserahkan ke Pengadilan

Kota Newport Terima $20.000 untuk Lawan Fasilitas Imigrasi

Kota Newport Terima $20.000 untuk Lawan Fasilitas Imigrasi

Next Post
Menteri Lingkungan Hidup Beberkan Mengapa Riau Selalu Disorot Pusat dalam Kasus Kebakaran Lahan

Menteri Lingkungan Hidup Beberkan Mengapa Riau Selalu Disorot Pusat dalam Kasus Kebakaran Lahan

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.