BERTUAHPOS — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang menyidik keterlibatan PT Sungai Budi Group dalam dua kasus dugaan korupsi. Kasus pertama adalah suap terkait kerja sama pengelolaan kawasan hutan di PT Inhutani V. Kasus kedua adalah dugaan korupsi pengadaan bantuan sosial (bansos) presiden untuk penanganan COVID-19 di Jabodetabek pada tahun 2020.
Asep Guntur Rahayu, Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, menjelaskan bahwa peran PT Sungai Budi Group berbeda dalam setiap kasus. “Keterlibatan dalam kasus Inhutani V terkait dengan oknum pegawai perusahaan tersebut,” katanya dikutip dari Inilah.com, Kamis, 2 Oktober 2025.
Dalam kasus Inhutani V, seorang pegawai PT Sungai Budi Group diduga terlibat dalam pemberian suap. KPK telah menetapkan tiga tersangka pada 14 Agustus 2025 setelah melakukan operasi tangkap tangan (OTT).
Tersangka tersebut adalah Djunaidi (Direktur PT Paramitra Mulia Langgeng), Aditya (Staf Perizinan PT Sungai Budi Group), dan Dicky Yuana Rady (Direktur Utama Inhutani V). Djunaidi dan Aditya diduga sebagai pemberi suap, sedangkan Dicky sebagai penerima.
Sementara itu, dalam kasus bansos presiden, PT Sungai Budi Group berperan sebagai salah satu pemasok bahan pangan untuk paket bantuan sosial. KPK telah memeriksa Kepala Cabang PT Sungai Budi Group, Michael Setiaputra, sebagai saksi pada 9 September 2025.
KPK membuka peluang untuk menetapkan PT Sungai Budi Group sebagai tersangka korporasi. Hal ini karena perusahaan tersebut terseret dalam dua kasus korupsi sekaligus.
Kasus pertama adalah dugaan suap pengelolaan kawasan hutan di Lampung antara PT Inhutani V dan PT Paramitra Mulia Langgeng, yang merupakan anak perusahaan PT Sungai Budi Group. Kasus kedua adalah dugaan keterlibatan sebagai vendor dalam pengadaan bansos COVID-19 di Jabodetabek.
Saat ini, KPK masih mendalami peran individu di PT Sungai Budi Group dalam dua kasus korupsi tersebut. Penyidik telah menetapkan tersangka pemberi suap dalam kasus pengelolaan hutan, yaitu Djunaidi dan Aditya. Suap tersebut diberikan kepada Dicky Yuana Rady sebagai penerima.***









