BERTUAHPOS — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami aliran dana CSR Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang diduga mengalir ke yayasan milik tersangka Anggota DPR RI, Satori.
Pemeriksaan ini dilakukan pada 2 September 2025, terhadap delapan pengurus yayasan, tenaga ahli, staf DPR, serta pegawai Bank BJB Cabang Cirebon.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan seluruh saksi hadir dalam pemeriksaan tersebut.
“Saksi semua hadir. Didalami terkait dana program sosial/CSR Bank Indonesia dan Pengelola Jasa Keuangan yang cair ke yayasan tersangka saudara ST (Satori),” kata Budi dalam keterangan tertulis, Jumat, 5 September.
Beberapa saksi yang diperiksa antara lain Muhamad Mu’min, staf administrasi DPR RI Komisi XI, dan Devi Yulianti, tenaga ahli Satori.
KPK juga memanggil pegawai Bank BJB Cabang Sumber Cirebon, yakni Mohammad Fahmi Heryanda (Junior Relationship Officer Consumer) dan Silmi Ahda Fauziyah (teller).
Selain itu, delapan pengurus yayasan juga dimintai keterangan, di antaranya; Nia Nurrohmah (Ketua Yayasan Al Fadilah Panongan Palimanan), Ali Jahidin (Ketua Yayasan As-Sukiny), Abdul Mukti (Ketua Yayasan Al Firdaus Warujaya Cirebon), serta Ade Andriyani (Bendahara Yayasan Al Fadila Panongan).
Saksi lainnya yaitu Deddy Sumardi (Ketua Yayasan Guyub Berkah Sejahtera), Fatimatuzzahroh (Bendahara Yayasan Abhinaya Dua Lima), Ida Khaerunnisah (Ketua Yayasan Al Fairuz Panongan Palimanan), dan Jadi (Ketua Yayasan Al Munaroh Sembung Panongan).
Sebelumnya, KPK telah menetapkan dua Anggota DPR RI, yakni Heri Gunawan dan Satori, sebagai tersangka kasus dugaan penyelewengan dana CSR BI-OJK periode 2020–2023.
Keputusan tersebut diumumkan pada Kamis (7/8/2025) setelah penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan kasus ini berawal dari Laporan Hasil Analisis (LHA) PPATK dan pengaduan masyarakat.
KPK menduga yayasan yang dikelola Heri Gunawan dan Satori menerima dana CSR dari mitra kerja Komisi XI DPR RI, yaitu BI dan OJK, namun tidak melaksanakan kegiatan sosial sebagaimana dipersyaratkan dalam proposal permohonan bantuan.***









