BERTUAHPOS — Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau menangkap JS, Ketua Umum Ormas PETIR, atas dugaan pemerasan terhadap sejumlah perusahaan di Provinsi Riau.
Penangkapan dilakukan oleh Tim Raga (Riau Anti Geng dan Anarkisme) bersama Unit IV Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Riau di salah satu coffee shop hotel di Jalan Jenderal Sudirman, Pekanbaru, pada Senin malam, 13 Oktober 2025.
“JS kami amankan atas laporan warga yang merasa resah akibat tindakan pemerasan yang dilakukan pelaku,” ujar Wakil Direktur Reskrimum Polda Riau, AKBP Sunhot Silalahi, kepada wartawan di Pekanbaru.
Berdasarkan hasil penyelidikan, JS diduga menggunakan kedok lembaga swadaya masyarakat (LSM) untuk menekan sejumlah perusahaan.
Modusnya, pelaku mengancam akan mempublikasikan isu tertentu di media jika permintaan uang tidak dipenuhi.
Dalam kasus terbaru, JS meminta uang Rp250 juta kepada salah satu perusahaan agar berita negatif tidak disebarkan. Korban yang tertekan akhirnya menyetujui Rp150 juta sebagai “uang damai”.
Namun, sesaat setelah transaksi berlangsung, polisi langsung menyergap JS dan menemukan barang bukti uang tunai Rp150 juta di dalam tasnya.
“Pelaku menggunakan jabatannya untuk menakut-nakuti korban sebelum meminta uang. Tindakan ini jelas melanggar hukum,” tegas Sunhot.
Saat ini, JS telah diamankan di Mapolda Riau untuk pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan pemerasan tersebut.
Atas perbuatannya, JS dijerat Pasal 369 KUHP tentang tindak pidana pemerasan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.***









