Fatwa MUI yang menyatakan bahwa BPJS Kesehatan tidak sesuai syariah kembali menuai kontroversi. Namun jika ditelisik lebih jauh bahwa fatwa MUI tentang BPJS Kesehatan tidak sesuai syariah muncul karena dinilai mengandung unsur gharar, maisir, dan riba.
Menurut Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Syu’ib Idris, alasan lainnya adalah kepesertaan BPJS Kesehatan juga dianggap tidak adil karena masih membedakan latar belakang peserta BPJS.
“Bisa dikatakan ini adalah bentuk kritik terhadap pemerintah dari pelayanan kesehatan untuk masyarakat yang diindikasikan selalu bersikap tidak adil dalam memberikan pelayanan sesuai latar belakang peserta BPJS,” katanya.
Dia menambahkan, HMI akan selalu mendukung kebijakan yang berpihak kepada rakyat, seperti memberikan pencerdasan, kemudahan dan pelayanan yang berkualitas tinggi. Karena pada dasarnya yang dibutuhkan oleh masyarakat adalah bagaimana mendapatkan kemudahan dan kuliatas layanan kesehatan yang baik.
Sejatinya ketika aturan syariat islam benar-benar diterapkan maka tidak akan ada celah bagi suatu institusi atau lembaga untuk tidak memberikan pelayanan yang berkualitas tinggi kepada masyarakat.
“Untuk itu lembaga-lembaga islam juga mesti harus siap mendukung dan senantiasa memberikan masukan serta mendorong MUI agar dapat bersama-sama dengan pemerintah lebih proaktif mendiskusikan segala kebijakan yang berpotensi akan memunculkan keresahan ataupun keragu-raguan didalam masyarakat,” katanya.
Dia berharap jangan sampai fatwa yang dikeluarkan oleh MUI dianggap angin lalu oleh pemerintah tanpa ada penyelesaiannya. Karena jika dibiarkan berlama-lama tanpa ada suatu penyelesaian yang jelas maka hal tersebut dapat membuat dilematika didalam masyarakat. (Melba)