BERTUAHPOS.COM (BPC), KAMPAR – Sehubungan dengan kebijakan Direktorat Jendral Kependudukan dan Pencatatan Sipil (DIRJENDUKCAPIL) mengenai penghapusan semua data masyarakat yang tidak melakukan perekaman Elektronik Kartu Tanda Penduduk (e-KTP), yang akan diberlakukan mulai tanggal 1 Oktober 2016 mendatang. Artinya apabila masyarakat belum mengurus e -kTP, maka akan kehilangan hak pelayanan administratifnya, seperti pengurusan nikah, umroh, BPJS, SIM, izin usaha dan izin mendirikan bangunan serta sebagainya
Oleh karna itu masyarakat di himbau untuk melakukan pengurusan paling lambat pada tangga 30 september 2016. Akan tetapi di Kabupaten Kampar ini, proses pengurus e-KTP terbilang cukup sulit. Hal ini dikarenakan ada beberapa kendala, yakni alat perekaman yang masih sangat minim.
Hal itu disampaikan langsung oleh Camat Salo, Fajri Hasbi saat dihubungi via telepon. ” Memang proses perekaman tidak hanya di lakukan di dinas kependudukan dan pencatatan sipil saja, juga bisa dilakukan di kecamatan tepatnya lagi dikantor camat, sehingga proses dapat efektif. Akan tetapi kendala saat ini alat perekam yang sudah rusak dan wajib diganti, sehingga masyarakat mengeluhkan hal itu,” Ujarnya kepada bertuahpos.com senin (29/08/2016)
Dirinya juga mengatakan, pengadaan alat perekam sudah lama di anggarkan dan sering ditanyakan ke dinas terkait, akan tetapi tanggapan dinas capil tidak memuaskan, sehingga alat perekaman tak kunjung datang ke kantor saya. “Sudah berulang kali saya tanyakan, alasannya tidak masuk akal,” keluhnya.
Camat salo juga berharap agar alat perekaman pembuatan E-KTP segera masuk ke kantornya, sehingga masyarakat sekitar dapat terbantu dalam proses pembuatan E-KTP.
Saat bertuahpos.com menyambangi dinas kependudukan dan catatan sipil, antrian untuk proses perekaman sangat panjang, di tambah lagi kendala jaringan yang tidak bagus, sehingga warga sangat mengeluh dengan proses pembuatan E-KTP.
Penulis: Yudha