BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Pekanbaru mengingatkan agar para pelaku usaha makanan untuk mencantumkan izin dari lembaga terkait.
Jika tidak ada tercantum izin, maka Disperindag Pekanbaru akan memberikan sanksi kepada pelaku usaha itu sendiri. Demikian yang dikatakan oleh Kepala Bidang Pengawasan dan Perlindungan Konsumen Edi Fahmi.
“Biasanya kita panggil dulu pelaku usahanya. Kita tentu telusuri barangnya datang dari mana. Setelah ditelusuri, baru dlihat unsur lainnya. Biasanya dilimpahkan ke BPOM untuk urusan makanan,” katanya
kepada bertuahpos.com, Kamis (29/9/2016).
Jika memang tidak tercantum izin alias ilegal, Disperindag bisa menarik makanan tersebut dan mengamankan sementara sampai pelaku usaha melakukan proses sesuai dengan aturan berlaku.
“Banyak yang harus ditelusuri memang. Tapi jika mereka mau urus izin, barangnya kita kembalikan dan kita minta mereka harus mencantumkan izin,” jelasnya.
Jika sampai melakukan penyitaan, Disperindag sendiri akan melihat melihat kasusnya terlebih dahulu. Jika memang pelaku usaha masih membandel, barang bisa langsung dimusnahkan.
Meski saat ini semua barang bisa masuk ke Indonesia atau ke Pekanbaru khususnya, seharusnya pelaku usaha makanan harus memiliki izin terlebih dahulu, seperti izin Merk Luar dari Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM).
“Hampir semua negara bisa masuk. Tapi untuk berapa besar makanan yang beredar di Pekanbaru, datanya ada di BPOM,” tutupnya.
Penulis: Iqbal