BERTUAHPOS — Ayah dari artis Raline Shah, Rahmat Shah, menjadi korban penipuan dengan kerugian mencapai Rp254 juta.
Modus yang digunakan para pelaku yakni berpura-pura menjadi Raline Shah melalui pesan WhatsApp dan memanfaatkan aplikasi GetContact untuk memastikan identitas korban.
Direktur Reserse Siber Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Doni Satrya Sembiring, mengungkapkan para pelaku menjalankan aksinya secara terorganisir dan cepat.
“Mereka langsung memindahkan dana ke berbagai rekening untuk menghilangkan jejak penelusuran dari kepolisian,” ujar Doni di Medan pada 15 Oktober 2025.
Polda Sumut menetapkan empat tersangka, dua di antaranya merupakan narapidana di Lapas Kelas I Medan, yakni; MSL (25) dan R (34), warga binaan Lapas Medan, IP (20), warga Kabupaten Langkat, TH (30), warga Kota Medan.
MSL berperan sebagai penyamar Raline Shah yang menghubungi korban, sementara R menyediakan telepon genggam sekaligus rekening pertama untuk menerima dana. IP dan TH menjadi penampung uang hasil penipuan.
Penipuan bermula pada 19 Agustus 2025, ketika korban menerima pesan WhatsApp dengan foto profil Raline Shah. Pelaku meminta uang Rp 24 juta untuk membeli emas Antam, lalu meminta lagi Rp 42 juta, Rp 88 juta, dan terakhir Rp 100 juta.
Seluruh dana yang ditransfer korban ke rekening MSL kemudian dialihkan ke IP dan diteruskan ke TH. Menurut laporan Tribrata, pemindahan dana berlapis ini bertujuan untuk menghapus jejak transaksi.
Kombes Doni mengungkapkan, MSL dan R mendapatkan nomor ponsel korban dari dalam lapas. Nomor tersebut dicek melalui aplikasi GetContact, dan muncul nama Rahmat Shah.
Setelah itu, mereka mengunduh foto-foto Raline Shah dari Instagram untuk memperkuat penyamaran saat menghubungi korban. Korban baru sadar telah ditipu setelah mendapat pesan asli dari Raline Shah yang menyatakan tidak pernah meminta uang.
Rahmat Shah dikenal sebagai Ketua Palang Merah Indonesia (PMI) Sumatera Utara sekaligus Konsul Jenderal Kehormatan Republik Turki untuk wilayah Sumatera. Ia mengalami kerugian total Rp 254 juta akibat penipuan ini.
Para pelaku dijerat Pasal 51 ayat (1) jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, serta Pasal 378 KUHPidana jo Pasal 55, 56 KUHPidana.
Ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp 12 miliar, atau penjara 4 tahun sesuai ketentuan Pasal 378 KUHPidana.
Doni menegaskan, pengungkapan kasus ini berhasil berkat kolaborasi antara Polda Sumut, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Sumut.
“Kasus ini jadi peringatan agar masyarakat waspada terhadap pesan pribadi yang meminta uang, meski tampak meyakinkan,” ujarnya.***









