BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU- Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Pekanbaru, Edwin Supradana telah mengumumkan tidak lagi bekerjasama dengan PT Multi Inti Guna (MIG) sejak Selasa (14/06/2016). Sikap tersebut diambil setelah aksi demonstrasi pekerja PT MIG yang gajinya menunggak sejak dua bulan lallu.
Pernyataan Edwin tersebut menjawab pertanyaan dari rekan media yang menanyakan nasib PT MIG dan karyawannya. Hadir pada waktu memberikan keterangan pers Sekretaris Daerah (Sekda) Pekanbaru, M Noer dan Plt Asisten III sekaligus Kepala BKD, Azharisman Rozie.
Namun ketika dikonfirmasi kepada Walikota Pekanbaru, Firdaus MT mengaku belum tahu pemutusan kontrak MIG tersebut. “Karena dua hari di sini, kepala dinas belum lapor ke saya. Apa tindakan yang diambil. Sampai hari ini belum, dua hari saya di sini (Balai Serindit Aula gubernuran),” katanya, Rabu (15/06/2016) disela kegiatan workshop pembentukan komitmen, tunas dan sistem integritas bagi KDH dan WKDH beserta pimpinan DPRD kabupaten/kota se Provinsi Riau.
Ketika ditanya penilaiannya terhadap kinerja PT MIG dan adanya aksi pekerja yang menuntut haknya, Firdaus MT sampaikan kewenangan pengambilan keputusan berada di Kepala DKP. “Tetapi sekali lagi kontrak putus atau kontrak berlanjut berada di tangan kepala dinas. Kepala Daerah sudah melimpah bertanggung jawab teknis ke SKPD yang sudah diberikan impahan wewenang. Tanggungjawab sepenuhnya DKP,” katanya.
Ketika disampaikan bahwa Kepala DKP yang didampingi Sekda sudah mengumumkan kontrak MIG putus, Ketua DPC Partai Demokrat ini menyerahkan sepenuhnya kepada dinas teknis. “Saya kira beliau (Kepala DKP) belum laporan ke saya. Kalau saya dengar dari wartawan kalau sudah diambil keputusan maka itu harus ditindaklanjuti, persoalan administrasi. Kalau ada mitra komplain harus dihadapi, itu resiko. apa pun tuntutan hukumnya harus dihadapi,” katanya.
Saat kembali ditanya apakah tidak ada konsultasi sebelumnya dengan dirinya tentang pemutusan itu, Firdaus mengelak dan menyampaikan bahwa itu wewenang DKP. “Belum (ada konsultasi). Struktur pemerintahan SKPD bertanggungjawab kepala daerah melalui sekretaris daerah. Selesaikan level SKPD dan Sekda lalu dilaporkan ke kepala daerah. Tapi saya belum dapat laporan secara resmi. Kalau sudah diumumkan seperti itu harus ditindak lanjuti dengan administrasi berarti seluruh jajarannya (DKP) harus kembali bekerja (angkut sampah). Setiap keputusan dia harus bertanggungjawab,” katanya.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, suasana di Kantor Walikota Pekanbaru sempat tidak kondusif. Hal itu setelah pendemo yang merupakan karyawan PT MIG mogok kerja setelah tidak digaji selama dua bulan. Bahkan massa sempat mengancam akan menumpahkan sampah jika Walikota tidak menjumpai mereka. Mediasi oleh pihak kepolisian pun berlangsung alot pada sekitar pukul 11.40 WIB.
Kemudian setelah berlangsung cukup lama, massa aksi dipersilahkan masuk ke halaman kantor Walikota Pekanbaru. Hal itu dilakukan mengingat arus lalu lintas yang terganggu cukup lama. Hampir tujuh jam, akhirnya Sekretaris Daerah (Sekda) menjumpai mereka. Dalam mediasi tersebut disampaikan bahwa, gaji karyawan PT MIG segera dibayarkan paling lambat Jumat (17/06/2016).
Sekda memastikan hal tersebut mengingat Pemko Pekanbaru masih terhutang lebih dari Rp 800 juta terhadap PT MIG. “Sehingga nanti kita akan bayarkan sebagian ke PT MIG dengan syarat gaji bapak-bapak dibayarkan dahulu. Setelah itu baru kami bayarkan sisanya dia (PT MIG),” sebutnya.
Tentang nasib karyawan PT MIG jika Pemko Pekanbaru memutuskan kontrak kerjasama dengan pihak ketiga, maka sementara akan dibawah naungan DKP. “Saya pastikan, bapak-bapak akan kembali bekerja di bawah DKP,” katanya.
Penulis: Riki