BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Dukungan untuk Syafrudin salah seorang petani di Pekanbaru, Riau, terus bertambah.
Hingga kini, Senin 3 Februari 2020, petisi untuk membebaskan pria yang berprofesi sebagai petani ini telah ditandatangani 4.439 orang.
Seperti yang diketahui, Syafrudin ditangkap dan dituntut 4 tahun penjara dan denda Rp3 miliar karena hanya membakar lahan 20×20 yang difungsikannya untuk bercocok tanam.
Petisi membebaskan Syafrudin ini sendiri digagas oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pekanbaru.
“Saat ini sidang persidangan masih berjalan, agenda putusan akan dilaksanakan pada tanggal 4 Februari 2020. Kami meminta Pengadilan Negeri Pekanbaru membebaskan Syafrudin dari tuntutan hukum, karena petani kecil seperti Syafrudin bukan penjahat lingkungan,” tulis LBH Pekanbaru dalam petisi. (bpc9)