BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Untuk memastikan bahwa prinsip pembangunan berkelanjutan telah menjadi dasar dan terintegrasi dalam pembangunan Kota Pekanbaru yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), maka sebagaimana amanat Pasal 15 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS), pada RPJMD Kota Pekanbaru harus dilaksanakan KLHS.
Seperti yang diterangkan oleh Kepala Bidang Tata Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru, Elmawati, ST, MM, KLHS adalah salah satu instrumen pencegahan pencemaran dan kerusakan lingkungan yang berupa analisis secara sistematis, menyeluruh dan partisipatif terhadap kebijakan, rencana dan/atau program (KRP) pembangunan.
Elmawati menerangkan, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru sedang melaksanakan proses tahapan KLHS bersama Bappeda Kota Pekanbaru dan instansi teknis terkait untuk mengidentifikasi dan menelaah pengaruh materi KRP dalam RPJMD dengan isu-isu pembangunan berkelanjutan. Proses telaahan pengaruh dilakukan oleh Kelompok Kerja (Pokja) KLHS yang diketuai oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Pekanbaru, M. Zulfikri, SH dan dibantu oleh tenaga ahli dari Pusat Studi Lingkungan Hidup Universitas Riau, DR. Suwondo. Salah satu telaahan pengaruh materi KRP adalah terhadap kapasitas daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup Kota Pekanbaru.
“Laporan hasil pelaksanaan KLHS akan diserahkan Walikota Pekanbaru bersamaan dengan penyerahan RPJMD Kota Pekanbaru kepada Gubernur. Diharapkan dengan dilaksanakaan KLHS, RPJMD Kota Pekanbaru 2017-2022 dapat lebih berkualitas, berwawasan lingkungan dan segera disetujui oleh Gubernur,†tutur Elmawati. (Adv)