BERTUAHPOS.COM, SIAK – Sebanyak 145 Petugas Pemuktahiran Data Pemilih (PPDP) di Kecamatan Kandis dilakukan Rapid Test Covid-19 di Puskesmas, Jumat 10 Juli 2020, sebagai salah satu tahapan yang harus dijalani untuk penyelenggaraan Pilkada serentak 2020.
Kegiatan Rapid Test itu diawasi langsung oleh Komisioner Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Kandis.
Ketua Panwascam Kandis, Andika Saputra mengatakan, seluruh PPDP wajib mengikuti Rapid Test itu sesuai tahapan Pilkada yang menerapkan protokol kesehatan Covid-19.
“Hal ini dilakukan sebagaimana amanah PKPU nomor 6 tahun 2020 bahwa tahapan Pilkada ini tetap menerapkan standar protokol kesehatan,” kata Andika.
Menurut Andika, secara bergantian petugas datang sesuai jadwal untuk diambil sampel darahnya oleh tenaga kesehatan. Jika kemudian ditemukan peserta yang reaktif maka akan segera diganti dan penanganan selanjutnya diserahkan kepada tim gugus tugas Covid-19 setempat.
“Hasilnya kami masih menunggu, jika memang terdapat reaktif, anggota PPDP harus ditangani dengan benar dan dilakukan isolasi,” katanya.
Kegiatan Rapid Test tetap memperhatikan protokol kesehatan dengan mengurangi jumlah penyelenggara yang hadir, membagi sift dan membagi hari.
“Insya Allah dalam dua hari ini selesai untuk proses rapid test,” ujarnya.
Usai menjalani Rapid Test, 145 PPDP harus sudah siap terjun pada 15 Juli mendatang untuk melakukan pencocokan dan pendataan pemilihan di wilayah Kecamatan Kandis. (adv)