BERTUAHPOS.COM, SIAK – Bupati Siak H Alfedri M.Si memimpin Rapat Koordinasi (Rakor) Penegakan Hukum Protokol Kesehatan (Prokes) di Kabupaten Siak. Rakor tersebut diselenggarakan di Ruang Rapat Raja Indra Pahlawan Kantor Bupati Siak, Kamis(17/09/2020) siang.
Turut hadir pada acara tersebut, Ketua KPU Kabupaten Siak Ahmad Rizal, Ketua Bawaslu Kabupaten Siak Moh Royani, Kapolres Siak AKBP Doddy F Sanjaya, Kajari Siak Aliansyah SH, Danramil 03 Siak Mayor Inf Suratno, serta beberapa Kepala OPD dan camat.
Rapat tersebut dilaksanakan dalam rangka turut mensukseskan Pilkada serentak tahun 2020 yang aman dari Covid-19, serta juga dilaksanakannya sosialisasi Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2020 dan Peraturan Bawaslu No 4 Tahun 2020 pada rapat sinkronisasi penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Pemda).
“Pada rapat kali ini harus dilaksanakan sesuai dengan instruksi presiden nomor 6 tahun 2020 tentang penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19 di daerah, serta nantinya kegiatan ini harus ada laporannya ke Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) bahwa ini telah dilaksanakan,” kata Alfedri.
Bupati Alfedri juga menjelaskan, terkait dengan Pilkada serentak tahun 2020, akan dilaksanakan dengan prinsip penyelenggaraan pemilihan yang sesuai dengan mengutamakan prinsip kesehatan dan keselamatan yang berpedoman pada protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
“Harapan kita bersama terhadap pelaksanaan Pilkada serentak ini bisa berjalan dengan lancar dan aman tanpa kendala, sesuai dengan apa yang kita inginkan yakni tetap mematuhi penerapan protokol kesehatan,” tutupnya.
Sebelumnya, juga telah dilakukan penandatanganan fakta integritas oleh bakal calon bupati dan wakil bupati Siak tentang kepatuhan terhadap Protokol Kesehatan (Prokes) menuju pemilihan kepala daerah serentak tahun 2020 yang aman, damai dan sehat. (adv)