BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Pemungutan suara lanjutan (PSL) harus dilakukan di 86 TPS yang ada di Riau. Pasalnya, masih ada 2.816 warga yang sudah terdaftar di DPT dan DPTb serta DPK tak bisa mencoblos pada 17 April kemarin.
Ketua Bawaslu Riau, Rusidu Rusdan kepada bertuahpos.com mengatakan bahwa pihaknya mendapatkan banyak sekali laporan warga yang tak bisa memilih.
“Kemudian dilakukan verifikasi dan pengumpulann data hasil pengawasan-pengawas TPS se Riau. Hasil pengawasan itu kemudian dikaji dan dibahas, tepat dua hari setelah pencoblosan. Baru kemudian hasilnya adalah rekomendasi untuk dilakukan PSL di 86 TPS ini,” kata Rusidi, Sabtu 20 April 2019.
Dilanjutkan Rusidi, berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 432, 432, dan 433, PSL harus dilaksanakan sepuluh hari setelah tanggal 17 April 2019, berdasarkan keputusan KPU kabupaten/kota.
“Jadi, KPU kabupaten/kota mempunyai waktu 10 hari setelah hari pencoblosan kemari untuk melakukan PSL,” tutupnya.
Sementara itu, dari data yang bertuahpos.com dapatkan dari Bawaslu Riau, TPS dengan PSL terbanyak ada di Kota Pekanbaru, yaitu 55 TPS. Di Kampar ada 15 TPS, Dumai 8 TPS, Indragiri Hilir empat TPS, Rokan Hilir dua TPS, serta Pelalawan dan Bengkalis masing-masing satu TPS. (bpc2)