BERTUAHPOS.COM, RENGATÂ – Sejak dibuka pada 15 Februari 2019 lalu oleh Komisioner Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), sudah 411 pemilih yang ajukan pindah pemilih dan telah mengantongi formulir model A5 (Pindah Pemilih) menjelang pemilihan umum 17 April mendatang.
Saat dikonfirmasi Ketua KPU Inhu M Amin SE MM melalui Dwi Apriansyah Indra SE MM Komisioner KPU Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi mengatakan bahwa untuk pengajuan pindah memilih berakhir pada 17 Maret mendatang, namun hal ini sudah seharusnya masuk proses rekapitulasi di KPU RI.
“Mensiasati itu maka untuk ditingkat kabupaten maka ditetapkan selambat-lambatnya berakhir bagi yang ajukan pindah pemilih 12 Maret mendatang, hal ini disepakati saat rapat pleno rekapitulasi di KPU kabupaten,” ujar Komisioner KPU Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi Dwi Apriyansyah kepada bertuahpos.com Minggu 3 Maret 2019.
Cukup menunjukkan KTP Elektronik kepada KPU Kabupaten,PPS(panitia pemungutan suara) lalu selanjutnya akan dilakukan pengecekkan oleh petugas, setelah dipastikan telah terdaftar di DPT maka petugas akan memberikan formulir model A5 (pindah memilih).
“Terhitung hingga saat ini menurut data yang telah kita terima bahwa sedikitnya 411 pemilih yang sudah mengantongi formulir A5, dan tentunya hal ini akan semakin bertambah,” kata Dwi.
Menurut Dwi, jika saja masih ada penilih yang mengajukan pindah pemilih di atas 12 Maret, maka pihaknya tidak lagi dapat melayani dan memberikan formulir A5.”Karena sistem informasi data pemilih sudah di close dikarenakan hasil rekapitulasi dipleno juga harus sama dengan sistem, karena pindah pemilih juga direkap oleh PPS dan PPK tentunya,” sambungnya.
Dan untuk pemilih yang sudah menantongi formulir model A5, maka perlakuannya tetap sama dengan pemilih DPT lainnya yaitu dengan dimulai pukul 07.00 s.d 13.00 WIB prosesi pemilihan.
“Karena pada dasarnya pemilih yang pindah memilih, telah terdaftar di DPT asal, namun karena kondisi tertentu pemilih tersebut tidak dapat menggunakan hak pilihnya di TPS tempat yang bersangkutan terdaftar,” ujarnya.
Namun jika saja ada pemilih yang tidak terdaftar di DPT maka akan dimasukkan di Daftar Pemilih Khusus (DPK).
“Dengan membawa KTP Elektronik, surat keterangan perekaman dari Dukcapil/KK/passport/SIM, dan pada pemilih klasifikasi ini menggunakan hak pilihnya pukul 12:00 hingga 13.00 Wib, di TPS terdekat,” ungkapnya. (cr2)