• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, Oktober 31, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

Sudah 411 Pemilih Kantongi Formulir Model A5 di Inhu

Tim Redaksi by Tim Redaksi
3 Maret 2019
Share on FacebookShare on Twitter

BERTUAHPOS.COM, RENGAT – Sejak dibuka pada 15 Februari 2019 lalu oleh Komisioner Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), sudah 411 pemilih yang ajukan pindah pemilih dan telah mengantongi formulir model A5 (Pindah Pemilih) menjelang pemilihan umum 17 April mendatang.

Saat dikonfirmasi Ketua KPU Inhu M Amin SE MM melalui Dwi Apriansyah Indra SE MM Komisioner KPU Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi mengatakan bahwa untuk pengajuan pindah memilih berakhir pada 17 Maret mendatang, namun hal ini sudah seharusnya masuk proses rekapitulasi di KPU RI.

“Mensiasati itu maka untuk ditingkat kabupaten maka ditetapkan selambat-lambatnya berakhir bagi yang ajukan pindah pemilih 12 Maret mendatang, hal ini disepakati saat rapat pleno rekapitulasi di KPU kabupaten,” ujar Komisioner KPU Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi Dwi Apriyansyah kepada bertuahpos.com Minggu 3 Maret 2019.

Cukup menunjukkan KTP Elektronik  kepada KPU Kabupaten,PPS(panitia pemungutan suara) lalu selanjutnya akan dilakukan pengecekkan oleh petugas, setelah dipastikan telah terdaftar di DPT maka petugas akan memberikan formulir model A5 (pindah memilih).

“Terhitung hingga saat ini menurut data yang telah kita terima bahwa sedikitnya 411 pemilih yang sudah mengantongi formulir A5, dan tentunya hal ini akan semakin bertambah,” kata Dwi.

Menurut Dwi, jika saja masih ada penilih yang mengajukan pindah pemilih di atas 12 Maret, maka pihaknya tidak lagi dapat melayani dan memberikan formulir A5.”Karena sistem informasi data pemilih sudah di close dikarenakan hasil rekapitulasi dipleno juga harus sama dengan sistem, karena pindah pemilih juga direkap oleh PPS dan PPK tentunya,” sambungnya.

Dan untuk pemilih yang sudah menantongi formulir model A5,  maka perlakuannya tetap sama dengan pemilih DPT lainnya yaitu dengan dimulai  pukul 07.00 s.d 13.00 WIB prosesi pemilihan.

“Karena pada dasarnya pemilih yang pindah memilih, telah terdaftar di DPT asal, namun karena kondisi tertentu pemilih tersebut tidak dapat menggunakan hak pilihnya di TPS tempat yang bersangkutan  terdaftar,” ujarnya.

Namun jika saja ada pemilih yang tidak terdaftar di DPT maka akan dimasukkan di Daftar Pemilih Khusus (DPK).

“Dengan membawa KTP Elektronik, surat keterangan perekaman dari Dukcapil/KK/passport/SIM, dan pada pemilih klasifikasi ini menggunakan hak pilihnya pukul 12:00 hingga 13.00 Wib, di TPS terdekat,” ungkapnya. (cr2)

Share3Tweet2Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

Tim Redaksi

Tim Redaksi


Diterbitkan oleh PT Citra Media Bertuah. Kirim informasi di sekitar Anda ke 0852 7260 5868 - redaksi@bertuahpos.com

Berita Terkait

Pekan Seni Budaya Riau Kompleks, Bersatu dalam Keragaman
Berita Pilihan

Pekan Seni Budaya Riau Kompleks, Bersatu dalam Keragaman

...

Read moreDetails
Kalender 2027, Tanggal Merah, Libur Nasional dan Cuti Bersama

Kalender 2027, Tanggal Merah, Libur Nasional dan Cuti Bersama

3 Rekomendasi HP Xiaomi Harga Rp3 Jutaan dengan Performa Terbaik

3 Rekomendasi HP Xiaomi Harga Rp3 Jutaan dengan Performa Terbaik

Hari Novar Terima Apresiasi SATU Indonesia Awards 2026

Hari Novar Terima Apresiasi SATU Indonesia Awards 2026, 10 Tahun Menggerakkan Pendidikan di Pelosok

KPK Sebut Kasus Cukai PT Djarum Rugikan Negara Triliunan Rupiah

KPK Sebut Kasus Cukai PT Djarum Rugikan Negara Triliunan Rupiah

Mengenal Googlebook OS dan Perbedaannya dengan ChromeOS Pada Chromebook

Mengenal Googlebook OS dan Perbedaannya dengan ChromeOS Pada Chromebook

Next Post

Heboh, Ini Penjelasan Tegas Soal Penyebutan Kafir oleh Ustaz Abdul Somad

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.